
BANJARMASIN – Salah satu tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan pada perkara tukar guling tanah atau ruislag di Desa Kolam Kanan Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala (Batola) Darmono, telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (25/2).
Sidang perdana ini di gelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) M Widha Prayogi S SH sekaligus Kasi Pidsus Kejari Barito Kuala.
Terdakwa Darmono yang berstatus tahanan kota ini di dakwa melakukan perintangan penyidikan dalam perkara tukar guling lahan sawit
Darmono di dakwa dengan Pasal 21 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang perintangan penyidikan. Atas dakwaan JPU itu, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak akan melakukan eksepsi.
“Terdakwa Darmono ini di anggap merintangi penyidikan pada kasus perkara yang sudah inkrah,” ujar Prayogi.
Selain Darmono, dalam perkara ini Kejari Batola juga menetapkan satu tersangka lainnya, yakni atas nama Suparman.
Tersangka Suparman sempat buron sekitar satu bulan dan berhasil di tangkap tim gabungan yang terdiri atas Tim Intelijen Kejari Batola dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) serta tim Adhiyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI.
Suparman diamankan pada Senin (17/2) sekitar pukul 11.00 Wita, di rumah kakaknya di kawasan Jalan Sutoyo S Kompleks Wildan Banjarmasin.
Perkara yang menyeret Darmono dan Suparman ini sendiri terkait dengan ruislag di Desa Kolam Kanan dengan KUD Jaya Utama pada 2009 yang sudah di putus dan memiliki kekuatan hukum tetap dengan terpidana atas nama Sabtin Anwar Hadi dan Muhni.
Sabtin yang merupakan mantan Ketua KUD Jaya Utama awalnya di vonis empat tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan, di tambah diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 886 juta.
Kemudian, Sabtin mengajukkan banding dan hukumannya berubah menjadi kurungan selama empat tahun serta denda sebesar Rp 250 jutam dan apabila denda tidak dibayar maka di ganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Sementara, Muhni selaku mantan Kepala Desa Kolam Kanan periode 2014 hingga 2018 di hukum empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara. ris

