
BANJARMASIN – Mantan Kepala Desa Sungai Alat, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar Puaidi yang di jerat dalam kasus dugaan korupsi menyatakan keberatan akan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Terdakwa yang di dampingi penasihat hukumnya, Syahruzamman SH MH dan Dhieno Yudhismh SH melakukan eksepsi dan meminta agar majelis hakim yang di pimpin Aroas Dedy SH MH membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU.
“Kami menilai dakwaan cacat hukum karena terkait jumlah kerugian keuangan negara sebagaimana dalam dakwaan tidak berdasar hasil perhitungan dari instansi yang berwenang,” ujar Dhieno usai membacakan nota eksepsi, Selasa (25/2).
Menurutnya, seharusnya hasil atau jumlah kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan dari BPK maupun BPKP.
“Kemudian dalam melakukan pungutan, antara Puadi dan Awaludin sudah ada perjanjian kontrak tentang pengelolaan lahan parkir di SPBU Astambul. Untuk itu kami meminta agar majelis hakim mengembalikan dakwaan dan membebaskan Puadi dari Lapas Banjarmasin serta memulihkan nama baik terdakwa,” ucap Syahruzamman.
Diketahui, mantan Kepala Desa Sungai Alat Puaidi menjalani sidang dalam kasus tindak pidana korupsi. Oleh JPU Kejari Banjar Erwin Dwi Kurnia Sandy, ia di dakwa melakukan pungutan liar (pungli).
Perbuatan terdakwa dilakukan dalam rentang waktu 2021 hingga 2024 selama menjabat Kades Sungai Alat. Terdakwa di duga melakukan pungli gaji bulanan aparatur desa mulai dari Kaur Keuangan hingga Sekretaris Desa (Sekdes) Sungai Alat.
Selain itu, terdakwa juga memungut penerima manfaat bantuan langsung tunai (BLT). Bahkan, kades yang menjabat selama empat tahun ini juga disebut melakukan pungutan antrean pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU yang terletak di Desa Sungai Alat
Total nominalnya mulai dari pungli gaji, pungli penerima BLT, dan pungli antrian SPBU tersebut sebesar Rp 709 juta, dan dalih terdakwa melakukan pemungutan tersebut untuk pembangunan alkah, gaji guru madrasah dan guru TK di desa, namun tak direalisasikan.
Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 12 huruf e UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Puaidi sempat kabur ketika dilakukan proses tahap II di Kejari Banjar pada 4 Desember 2024. Setelah penyidik Unit Tipikor Polres Banjar menganggap perkaranya lengkap atau P-21, terdakwa memanfaatkan kesempatan melarikan diri saat izin ke toilet.
Namun, pelariannya terhenti pada 26 Desember 2024 ketika polisi berhasil meringkusnya saat berada di Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. ris

