
BANJARMASIN – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti aduan masyarakat terkait sengketa lahan pemukiman warga yang ditetapkan sebagai Hutan Lindung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
RDP tersebut menghadirkan perwakilan hak waris tanah di Jalan Kurnia Ujung Kelurahan Landasan Ulin Tengah Kota Banjarbaru milik anggota DPRD Kalsel periode 1882-1887 yang diwakilkan kepada Koordinator Rudi Setiawan (edoy), Sekretaris H Aril dan Penasehat H Jaya danlainnya.
Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi yang akrab disapa Paman Yani, memimpin rapat tersebut. “Kami bersyukur hari ini bisa menanggapi keluhan warga yakni hak waris tanah di Jalan Kurnia Ujung Kelurahan Landasan Ulin Tengah Kota Banjarbaru yang mengeluhkan tanahnya di ditetapkan sebagai Hutan Lindung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” ujar Paman Yani di Banjarmasin, Rabu (19/2) sore.
Komisi II berupaya mencari solusi terbaik bagi masyarakat terdampak.Paman Yani menjelaskan bahwa lahan tersebut telah dimiliki warga sejak 1982 dengan dokumen kepemilikan sejak 1985.
Namun, KLHK mengklaimnya sebagai kawasan hutan lindung berdasarkan penetapan tahun 1991. Akibatnya, warga kesulitan membangun rumah atau mengolah lahan. “Persoalannya tentu saja menyangkut hajat hidup orang banyak,” katanya.
Komisi II DPRD Kalsel menekankan pentingnya pemanfaatan lahan untuk ketahanan pangan sesuai kebijakan pemerintah pusat. “Kalau memang ini adalah hak daripada masyarakat ya dikembalikan,” tegas Paman Yani.
Ia juga meminta Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel menyikapi persoalan ini agar kepemilikan lahan yang sah tetap diakui. Ke depan, Komisi II akan mengadakan rapat lanjutan melibatkan pihak terkait, termasuk BPN dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL), guna mengukur ulang lahan sengketa.
“Nanti ada rapat lanjutan, yang akan kita tentukan nanti di bulan depan,” ujar Paman Yani. Keputusan yang diambil diharapkan memberikan kejelasan dan keadilan bagi warga
Sementara, Koordinator Rudi Setiawan (edoy) menjelaskan bahwa tanah yang berlokasi di Jalan Kurnia Ujung Kelurahan Landasan Ulin Tengah Kota Banjarbaru yang merupakan perkomplekan perumahan anggota DPRD Kalsel adalah warisan dari orangtuanya yang pada tahun 1882 menjabat sebagai anggota DPRD Kalsel.
“ Sebenarnya, tanah yang berlokasi di Jalan Kurnia Ujung Kelurahan Landasan Ulin Tengah Kota Banjarbaru tersebut dulunya mau dijadikan komplek perumahan anggota DPRD Kalsel periode 1882- 1887 dengan memiliki berdasarkan SKPT Kelurahan Landasan Ulin,” kata Rudi yang juga wartawan disalah satu media cetak di Kalsel.
Namun tiba-tiba saat orang tuanya ingin membuat sertifikat, ternyata pada tahun 1991 kawasan tersebut malah ditetap menjadi kawasan hutan lindung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tanpa ada pemberitahuan kepada pemilik tanah.rds

