
BANJARMASIN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan (Ditreskrimsus Polda Kalsel) mengawal barang subsidi pertanian untuk ketahanan pangan dengan melakukan pengawasan pendistribusian hingga ke tangan petani yang berhak menerima.
“Barang yang di awasi seperti penyaluran pupuk, benih, hingga alat mesin pertanian,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar, Kamis (20/2).
Tim satgas pangan melakukan pengawasan mulai tingkat provinsi hingga ke kabupaten/kota berkoordinasi dengan polres setempat.
Ia menyebutkan, kerawanan yang terjadi antara lain ketidaktepatan pendataan penerima dan distribusi yang tidak efisien. Karenanya, tim satgas berupaya terus berkoordinasi dengan dinas terkait agar penyaluran tepat sasaran dan mudah bagi petani untuk mendapatkannya.
“Berdasarkan aturan yang ditetapkan pemerintah, penerima subsidi pertanian, yakni petani yang tergabung dalam kelompok tani. Kemudian petani yang tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simultan), serta petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan dengan lahan paling luas dua hektare setiap musim tanam,” jelasnya.
Gafur menegaskan jika ada temuan dugaan penyelewengan penyaluran barang bersubsidi, maka timnya bergerak cepat melakukan proses penegakan hukum.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel bakal menerapkan Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap pelaku yang di jerat sebagai tersangka.
Kepada petani, ia juga mengimbau agar bisa memanfaatkan barang yang di subsidi pemerintah dengan maksimal, lantaran harganya relatif lebih murah dan kualitasnya terjamin.
“Mari kita dukung terwujudnya ketahanan pangan nasional sebagaimana Asta Cita Presiden Prabowo Subianto mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan,” pungkasnya. ant

