
BANJARMASIN – Dalam waktu dekat, mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kalsel Ahmad Solhan yang terjerat kasus korupsi dari OTT KPK RI akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI telah melimpahkan berkas ke empat tersangka ke Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Rabu (19/2) siang.
Airlangga Jaya Negara selaku Ketua Tim JPU KPK RI yang datang dan melimpahkan berkas empat tersangka ke Pengadilan Negeri Banjarmasin mengatakan, kedatangan mereka dalam rangka giat pelimpahan berkas empat tersangka kasus korupsi di Dinas PUPR Kalsel.
“Adapun berkas empat tersangka atas nama A Sulhan, Yulianti Erlyna, Agustya Febri dan H Akhmad,” ujarnya.
Ia mengatakan, selain berkas, pihaknya juga menyerahkan empat tersangkanya beserta sejumlah barang bukti. “Untuk empat tersangka sudah empat hari yang lalu kita bawa, dan kita titipkan di Banjarmasin,” ungkapnya.
Ada tiga JPU dari KPK yang datang ke PN Banjarmasin dengan membawa enam kardus yang berisi berkas. Mereka tiba di PN Banjarmasin sekitar pukul 14.15 Wita, dan langsung menuju ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Intinya berkas empat tersangka ini merupakan lanjutan dari dua tersangka yang sudah di sidangkan, dan untuk lebih detail bisa nanti di ikuti pada persidangan,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang di terima, A Sulhan, Yulianti Erlyna, Agustya Febri dan H Akhmad dititipkan di Tahti Polda Kalsel sejak Jumat (14/2) lalu. ris

