
BANJARMASIN – Kota Banjarmasin menghadapi masalah darurat sampah sejak 1 Februari 2025, pasca-penyegelan satu-satunya Tempat Penampungan Akhir (TPA) di Basirih oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Karena itulah, seluruh warga kota kini serius untuk menghadapi dan mengatasi sampah di lingkungannya.
Pemerintah Kota Banjarmasin meminta semua unsur ambil bagian dalam penanganan sampah, tak terkecuali Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat (Disperkim) Kota Banjarmasin.
Kepala Disperkim Kota Banjarmasin, Chandra Iriandi Wijaya mengungkapkan, pihaknya sudah menerapkan aturan yang mengharuskan kompleks perumahan menyediakan Fasilitas Umum (Fasum) khusus Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse dan Recycle (TPS3R).
“Jadi sudah kita persyaratkan juga dalam pembuatan site plan di sebuah perumahan itu harus menyediakan TPS 3R,” kata Chandra.
Aturan ini sebagai upaya lama dan jangka panjang yang dilakukan dalam mengurangi sampah yang masuk di TPA Basirih sebelum ditutup seperti sekarang ini.
Namun, lanjutnya, dalam pengawasan TPS3R itu sudah menjadi ranah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin.
“Jadi kami sampai pada perizinan saja. Sedangkan pengelolanya tentu dari DLH yang berwenang untuk memantau langsung,” tuturnya.
Di sisi lain, tak dipungkirinya untuk menerapkan aturan ini memiliki tantangan tersendiri, karena keberadaan TPS 3R sering mengalami penolakan.
Meski demikian, ia tetap meminta warga terutama pengembang kompleks perumahan untuk menaati aturan yang sudah berlaku.
“Apa pun alasannya, tetap kompleks perumahan wajib menyediakan TPS3R untuk pengelolaan sampah warga di kawasan itu. Artinya, sebagai syarat mutlak dalam pengembangan perumahan,” tegasnya. via

