
BANJARMASIN – Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menangkap dua tersangka kasus tindak pidana korupsi. Keduanya merupakan buronan yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sudah lama menghilang dengan kasus yang berbeda.
Satu DPO sudah memiliki kekuatan hukum tetap atas nama Muhammad Khairuddin, yang mana kasusnya pada tahun 2015.
Sedangkan satu lagi berinisial S yang saat ini masih tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Barito Kuala, dan ditangkap di Kompleks Wildan Teluk Dalam, Banjarmasin Barat, Senin (17/2)
Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono mengatakan, tersangka S kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Barito Kuala, dan telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali secara patut.
“Namun yang bersangkutan tidak kooperatif untuk menghadiri panggilan tersebut, untuk kepentingan penyidikan,”ujar Priyono.
Ia menyebutkan, dalam perkara tersebut tersangka S diduga menghalang-halangi proses penyidikan tindak pidana korupsi sebagaiamana di maksud dalam Pasal 21 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia menambahkan, saat dilakukan pengamanan, tersangka S bersikap kooperatif dan di bawa menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk dilakukan proses hukum sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
“Penangkapan ini adalah bukti dan komitmen kejaksaan dalam menindak buronan. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Cepat atau lambat, kami akan menemukan dan mengeksekusi putusan pengadilan,” tegas Priyono.
Sedangkan untuk DPO Muhammad Khairuddin diamankan di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali oleh tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dan Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada Minggu (16/2).
Penangakapan DPO dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 240 K/PID.SUS/2015 tanggal 23 November 2015 yang menyatakan bahwa tepidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tidak pidana turut serta melakukan korupsi yang dilakukan secara berlanjut.
“Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000 dan menghukum terpidana tersebut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 917.633.550,” katanya.
Saat dilakukan pengamanan terhadap Muhammad Khairuddin, terpidana bersikap kooperatif. Selanjutnya ia di bawa menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU). ris

