Mata Banua Online
Senin, April 6, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Gusti Iskandar Sosialisasikan Perda Tentang Narkotika

by Mata Banua
18 Februari 2025
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2025\Februari 2025\19 Februari 2025\12\New Folder\Foto Berita HL.jpg
Anggota DPRD Provinsi Kalsel H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah saat Sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2023 tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika.(foto: mb/rds)

BANJARMASIN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah Sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2023 tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika.

Politisi senior Partai Golkar ini pun meminta agar pencegahan terhadap peredaran narkotika di seluruh Provinsi Kalimantan Selatan dapat diselesaikan dengan tugas oleh semua pihak yang terkain baik aparat kepolisian maupun pemerintah daerah.

Berita Lainnya

Walikota Launching Logo 500 Tahun Banjarmasin

Walikota Launching Logo 500 Tahun Banjarmasin

5 April 2026
Diskopumker Prioritaskan KMP dan Penguatan UMKM

Diskopumker Prioritaskan KMP dan Penguatan UMKM

5 April 2026

Gusti Iskandar menginginkan dengan kondisi masyarakat yang religius dimana tidak menginginkan adanya peredaran narkotika dengan masif. “ ketika saya di kepemudaan Ketua KNPI dimana malam-malam akbar bagi generasi muda yang suka hiburan malam, kita melakukan pengawasan dan memelakukan teguran bagi hiburan malam,” ujar Gusti Iskandar.

Perda ini merupakan payung hukum, jadi ada kewajiban bagi pemerintah daerah menyediakan fasilitas rehabilitasibagi korban-korban narkotika.” Sampai saat ini saya belum melihat kewajiban pemerintah daerah yang dilahirkan aturan belum dipenuhi, jadi jangan ambisius membangunan sesuatu-suatu, tapi kewajiban saja belum terpenuhi,” jelasnya.

Pergubnya ini salah satu perda yang belum ada jawaban sampai saat ini yang belum keluar, sebenarnya kalau ada pengawasan rumah rehabilitasi dengan ada ketentuan-ketentuan administrasi sebenarnya tidak boleh keluar, tapi yang terjadi sore direhabilitasi dan malamnya sudah bisa keluar.

“ Sering peraturan produk perda itu kurang pengawasan,” tandasnya.

Tergantung pemda dalam Tim TPAD mereka susun berapa anggaran, kalau itu memang kebutuhan anggarannya besar tentu DPRD akan menyetujui. Tapi kalau dinas yang menangani narkotika kecil tentu tidak tahu.rds

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper