
BANJARMASIN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah Sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2023 tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika.
Politisi senior Partai Golkar ini pun meminta agar pencegahan terhadap peredaran narkotika di seluruh Provinsi Kalimantan Selatan dapat diselesaikan dengan tugas oleh semua pihak yang terkain baik aparat kepolisian maupun pemerintah daerah.
Gusti Iskandar menginginkan dengan kondisi masyarakat yang religius dimana tidak menginginkan adanya peredaran narkotika dengan masif. “ ketika saya di kepemudaan Ketua KNPI dimana malam-malam akbar bagi generasi muda yang suka hiburan malam, kita melakukan pengawasan dan memelakukan teguran bagi hiburan malam,” ujar Gusti Iskandar.
Perda ini merupakan payung hukum, jadi ada kewajiban bagi pemerintah daerah menyediakan fasilitas rehabilitasibagi korban-korban narkotika.” Sampai saat ini saya belum melihat kewajiban pemerintah daerah yang dilahirkan aturan belum dipenuhi, jadi jangan ambisius membangunan sesuatu-suatu, tapi kewajiban saja belum terpenuhi,” jelasnya.
Pergubnya ini salah satu perda yang belum ada jawaban sampai saat ini yang belum keluar, sebenarnya kalau ada pengawasan rumah rehabilitasi dengan ada ketentuan-ketentuan administrasi sebenarnya tidak boleh keluar, tapi yang terjadi sore direhabilitasi dan malamnya sudah bisa keluar.
“ Sering peraturan produk perda itu kurang pengawasan,” tandasnya.
Tergantung pemda dalam Tim TPAD mereka susun berapa anggaran, kalau itu memang kebutuhan anggarannya besar tentu DPRD akan menyetujui. Tapi kalau dinas yang menangani narkotika kecil tentu tidak tahu.rds

