
RANTAU – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tapin kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba antar kabupaten di wilayah Margasari.
Penangkapan dilakukan di Jalan Trans Margasari Marabahan, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin dan dalam gait pemberantasan narkoba ini dua orang pelaku diduga sebagai pengedar narkoba berhasil diamankan pihak kepolisian, Rabu (12/2).
Kedua tersangka yang diamankan berinisial DD (34) dan ML (45) sama-sama merupakan warga Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Penangkapan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Tapin, Iptu Satya Candra yang telah diketahui menjalankan aksi peredaran narkotika di wilayah CLU.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap para pelaku, Anggota Sat narkoba menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,83 gram.
Selain itu, dari dalam mobil yang digunakan oleh para pelaku, ditemukan berbagai barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Barang-barang tersebut antara lain satu bungkus plastik klip, satu buah timbangan digital, satu buah tas tangan warna hitam, satu bungkus plastik bekas kabel data, satu kotak bekas kabel data, serta dua unit telepon genggam masing-masing bermerk OPPO warna biru dan Realme warna hitam.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver dengan nomor polisi KH 1320 BJ yang digunakan oleh kedua pelaku dalam menjalankan aksinya.
Mobil tersebut kini turut diamankan sebagai barang bukti dalam penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Setelah berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti, Sat Narkoba Polres Tapin langsung membawa mereka ke Sat narkoba Polres Tapin guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Keduanya akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman berat menanti para pelaku sebagai bentuk kitmen Polres Tapin dalam memberantas peredaran narkoba di daerah hukum Polres Tapin.
Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Saepudin menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya dan masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan peredaran narkoba.
Dia juga berharap dengan adanya tindakan tegas dari pihak Polres Tapin, di wilayah kabupaten Tapin dapat semakin bersih dari ancaman narkotika yang merusak generasi muda. her/ani