Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Satnarkoba Gagalkan Peredaran Narkoba Antar Kabupaten

by Mata Banua
16 Februari 2025
in Indonesiana, Tapin
0
D:\2025\Februari 2025\17 Februari 2025\2\BERITA DAN FOTO UNTUK HALAMAN 2, TERBIT SENIN TANGGAL 17 FEBRUARI  2025\4.jpg
Dua tersangka pengedar narkoba yang diamankan Satnarkoba Polres Tapin (herman). (foto:mb/ist)

 

RANTAU – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tapin kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba antar kabupaten di wilayah Margasari.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\2\dsd.jpg

Jaksa Agung Monitoring Kinerja Kejari Banjarmasin

2 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\2\Pemprov Tindaklanjuti Arahan Kepala BNPB.jpg

Pemprov Tindaklanjuti Arahan Kepala BNPB

2 Juli 2025
Load More

Penangkapan dilakukan di Jalan Trans Margasari Marabahan, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin dan dalam gait pemberantasan narkoba ini dua orang pelaku diduga sebagai pengedar narkoba berhasil diamankan pihak kepolisian, Rabu (12/2).

Kedua tersangka yang diamankan berinisial DD (34) dan ML (45) sama-sama merupakan warga Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Penangkapan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Tapin, Iptu Satya Candra yang telah diketahui menjalankan aksi peredaran narkotika di wilayah CLU.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap para pelaku, Anggota Sat narkoba menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,83 gram.

Selain itu, dari dalam mobil yang digunakan oleh para pelaku, ditemukan berbagai barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Barang-barang tersebut antara lain satu bungkus plastik klip, satu buah timbangan digital, satu buah tas tangan warna hitam, satu bungkus plastik bekas kabel data, satu kotak bekas kabel data, serta dua unit telepon genggam masing-masing bermerk OPPO warna biru dan Realme warna hitam.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver dengan nomor polisi KH 1320 BJ yang digunakan oleh kedua pelaku dalam menjalankan aksinya.

Mobil tersebut kini turut diamankan sebagai barang bukti dalam penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Setelah berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti, Sat Narkoba Polres Tapin langsung membawa mereka ke Sat narkoba Polres Tapin guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Keduanya akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman berat menanti para pelaku sebagai bentuk kitmen Polres Tapin dalam memberantas peredaran narkoba di daerah hukum Polres Tapin.

Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Saepudin menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya dan masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan peredaran narkoba.

Dia juga berharap dengan adanya tindakan tegas dari pihak Polres Tapin, di wilayah kabupaten Tapin dapat semakin bersih dari ancaman narkotika yang merusak generasi muda. her/ani

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA