
JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.
Putusan banding dibacakan oleh ketua majelis hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2), seperti dikutip CNNindonesia.com.
“Menjatuhkan pidana kepada HM Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” ujar Teguh.
Majelis hakim juga akan membacakan putusan banding terdakwa Helena Lim, Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak tahun 2018 Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak tahun 2017 Reza Andriansyah.
Sebelumnya, Harvey Moeis yang mewakili PT RBT divonis dengan pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Seluruh aset Harvey yang terkait dengan perkara diputuskan hakim dirampas untuk negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.
Suami dari artis Sandra Dewi ini dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar ketua majelis hakim Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 23 Desember 2024.
Sementara itu, dalam tuntutannya, jaksa ingin Harvey dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan plus uang pengganti sejumlah Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menilai Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) berperan penting dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 yang berujung korupsi.
Alasan itu yang membuat hukuman terhadap suami dari Sandra Dewi tersebut diperberat menjadi 20 tahun dari sebelumnya hanya 6,5 tahun.
“Menimbang bahwa terdakwa Harvey Moeis adalah salah satu aktor yang berperan penting dalam terjadinya tindak pidana korupsi komoditas timah di wilayah pertambangan PT Timah Tbk yang telah merugikan keuangan negara sebegitu besar, setidaknya sebagai penghubung peran terdakwa di antara penambang-penambang ilegal perusahaan smelter serta sebagai koordinator di beberapa PT atau perusahaan cangkang ilegal,” ujar ketua majelis hakim Teguh Harianto saat membacakan bagian pertimbangan, Kamis (13/2), seperti dikutip CNNindonesia.com.
Menurut hakim, Harvey telah terbukti memperkaya diri sebesar Rp 420 miliar sehingga harus dihukum membayar uang pengganti sejumlah tersebut. Ia juga terbukti memperkaya orang lain termasuk pemilik PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim.
“Menimbang bahwa terungkap fakta hukum bahwa uang yang dikumpulkan terdakwa Harvey Moeis juga ditransfer ke PT Quantum dan kemudian disetor kepada terdakwa Harvey Moeis kembali, jumlahnya mencapai Rp 420 miliar,” ucap hakim.
“Sementara itu, Helena Lim hanya memperoleh keuntungan dari money changer-nya sebesar Rp 900 juta. Menimbang oleh karena itu tidak terungkap bahwa Helena Lim menikmati uang yang dikumpulkan Harvey Moeis,” sambungnya.
Di pengadilan tingkat banding, Harvey dihukum dengan pidana 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Perkara nomor: 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih dan Hotma Maya Marbun. Panitera Pengganti Budiarto. web