
BANJARMASIN – Wahyudi Rahman mantan Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) yang diseret ke ranah hukum pidana korupsi hingga menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dituntut selama 18 bulan penjara.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Fayol, SH berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana pada pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Selain dituntut penjara selama 18 bulan, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan serta dituntut membawa uang pengganti sebesar Rp57 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti hukuman selama 1 tahun.
Tuntutan dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai, Aries Dedy, SH pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Selasa (11/2).
Diketahui, dugaan korupsi yang menjerat terdakwa terjadi dalam kegiatan kader sosial di Dinas Sosial Kabupaten HST tahun anggaran 2022 dan disebutkan ada kerugian sekitar Rp389 juta akibat perbuatan terdakwa bersama-sama MS (berkas terpisah).
JPU mengatakan pada tahun 2022 lalu, terdakwa turut merancang dan menetapkan pembentukan kader Sosial di HST yakni dengan menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Sosial setempat nomor 467/05/Dinsos,PPKB,PPPA/TAHUN 2022 tentang penunjukan Kader Sosial, namun pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga negara/daerah dirugikan.
Bahwa terdakwa sempat mengembalikam kerugian keuangan tersebut ke kas sebesar Rp304 juta lebih. Namun menurut jaksa masih dalam dakwaannya, pengembalian itu tidak masuk dalam kualifikasi pendapatan asli daerah manapun, tidak pula masuk dalam kualifikasi lain-lain PAD yang sah lainnya.
Sebab pengembalian uang tersebut tidak melalui proses koreksi atau hasil pemeriksaan dari pihak Inspektorat/BPKP/BPK terlebih dahulu.
Atas tuntutan JPU Hendrik Fayol, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan. ris/ani

