BANJARMASIN – Pembacaan tuntutan dilakukan setelah pembelaan ini terjadi pada sidang kasus dugaan judi online dengan terdakwa Rinita.
Padahal biasanya agenda persidangan tuntutan baru pembelaan, namun proses sidang yang terjadi di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (10/2) sore, untuk perkara judi online dengan terdakwa Rinita malah pembelaan lebih dulu. Dan setelah pembelaan dilanjutkan pembacaan tuntutan oleh JPU, Andri Kurniawan SH MH,
Rupa hal ini terjadi imbas dari sidang dengan agenda tuntutan pada beberapa pekan sebelumnya yang selalu ditunda dengan alasan tuntutan belum siap.
Sejatinya pembacaan tuntutan dijadwalkan, Kamis (16/1), kemudian majelis hakim yang diketuai Suwandi SH MH, memberi kesempatan pada JPU menyiapkan tuntutan dan kembali menundanya menjadi Kamis (23/1) namun belum juga siap sehingga kembali ditunda.
Majelis hakim kembali memberikan kesempatan kepada JPU dan ditunda lagi pada Senin (3/2), namun lagi-lagi tidak siap.
Karena tak jua siap setelah beberapa kali dilakukan penundaan, Majelis Hakim pun menegaskan bahwa sidang berikutnya atau pada hari ini langsung dengan agenda pledoi dari penasihat hukum terdakwa dan tanpa ada agenda tuntutan.
Hingga penasihat hukum terdakwa, H Sahruji pun membacakan nota pembelaan dan pada intinya meminta kliennya dibebaskan, karena tidak adanya tuntutan dari JPU serta dakwaan yang tidak cermat.
Usai penasihat umum terdakwa membacakan pledoi, JPU dari Kejati Kalsel, Andri Kurniawan SH MH pun langsung menyampaikan kepada Majelis Hakim langsung menanggapi pledoi tersebut.
Namun ternyata isi tanggapan JPU atas pledoi dari penasihat hukum terdakwa yang disampaikan saat itu, diantaranya justru berisi tuntutan untuk terdakwa Rinita.
Dalam tuntutannya JPU menyatakan bahwa terdakwa Rinita telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hingga menuntut terdakwa Rinita dengan penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp5 juta, subsidaer 1 bulan kurungan. Adanya tanggapan JPU atas pledoi terdakwa ini pun sempat ditanggapi oleh H Sahruji, namun Ketua Majelis Hakim, Suwandy pun menegaskan bahwa memang sidang pada hari ini dengan agenda pledoi dan tanggapan dari JPU.
Ketua majelis hakim, Suwandi mengatakan bahwa agenda sidang adalah pembelaan dan mengenai adanya penyampaian tuntutan, biarkan majelis hakim nanti yang akan menilainya. ris/ani

