
RANTAU – Polres Tapin akhirnya menggelar konferensi pers kasus pembunuhan yang terjadi dua tahun lalu dan terungkap tersangka HM (38) tega membunuh Arbain (61) akibat dendam pribadi.
Setelah menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama dua tahun, MH (38) yang menjadi buruan Polres Tapin berhasil diringkus dalam pelariannya.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Tapin, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kabag Ops, Kompol Ismat Wahyudi bersama Kasat Reskrim, AKP Zuhri Muhammad dan Kasipidum Ipda Mayar serta Kasi Humas AKP Saefudin, di halaman Satreskrim Polres Tapin, Selasa (11/02).
Seperti diungkapkan Kabag Ops Polres Tapin, Kompol Ismat Wahyudi, kejadian pembunuhan terjadi pada 17 Oktober 2022 lalu, dimana setelah membunuh Arbain (61), pelaku buron selama hampir dua tahun.
Tersangka terbukti melakukan pembunuhan berencana Subsider Pembunuhan, subsider Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana lebih Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.
Kasat Reskrim, AKP Zuhri Muhammad menambahkan, tersangka MH (38) ditangkap pada hari Senin (6/1) 2025, tepatnya di Jalan Telaga Baru, Kabupaten Banjar di Pos security PT JAR 2. Kemudian MH dibawa ke Polres Tanah Bumbu dan dilakukan intro oleh unit Resmob Tapin dan unit Resmob Tanah Bumbu.
“Kenapa dua tahun baru bisa ditangkap, pelaku sendiri bekerja di lokasi yang terisolir atau di hutan sehingga menyulitkan dalam pencarian. Tertangkap MH sendiri karena membuat keributan lagi di tempat pelariannya,” singkatnya. her/ani