Mata Banua Online
Selasa, Oktober 14, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Terciduk Saat Hendak Antar Pesanan Sabu, Dua Pemuda Diamankan

by Mata Banua
10 Februari 2025
in Balangan, Indonesiana
0
D:\2025\Februari 2025\12 Februari 2025\2\BERITA DAN FOTO UNTUK HALAMAN 2, TERBIT SELASA TANGGAL 11 FEBRUARI  2025\sdcd.jpg
Penggeledahan tersangka (Foto:mb/ist)

PARINGIN – Dua orang pengedar narkoba di Kabupaten Balangan dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Balangan, Kamis (6/2) dan keduanya diamankan saat melintas di jalan umum depan warung milik warga di Desa Tariwin, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan.

Dua pengedar tersebut yakni AR (29) alias Udin dan AR (38) alias Utuh. Keduanya tercatat sebagai warga Desa Ambakiang, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan.

Berita Lainnya

GOW Salurkan Paket Sembako kepada Lansia di Kecamatan Juai

GOW Salurkan Paket Sembako kepada Lansia di Kecamatan Juai

13 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\13 Oktober 2025\2\Komisi IV Gali Strategi dan Inspirasi ke DIY.jpg

Komisi IV Gali Strategi dan Inspirasi ke DIY

12 Oktober 2025

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, kedua tersangka sudah diamankan di Mako Polres Balangan.

“Penangkapan terhadap keduanya bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan aktifitas peredaran gelap narkoba di wilayah mereka,” ujar Iptu Eko, Jumat (7/2).

Setelah dilakukan penyelidikan, didapatilah Udin dan Utuh yang melintas dan sesuai dengan ciri yang disampaikan warga.

Udin dan Utuh diberhentikan oleh petugas kepolisian saat melintas di Desa Tariwin dan langsung dilakukan penggeledahan disaksikan kepala desa setempat.

Terang, Iptu Eko, dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening dan dibungkus lagi dua lembar plastik klip warna bening yang diduga di narkotika jenis sabu.

Baik Udin maupun Utuh mengakui bahwa barang tersebut adalah mereka. Barang tersebut mereka beli seharga Rp2 juta di Desa Kundang, Kecamatan Hantakan, Hulu Sungai Tengah (HST) yang rencananya akan diantar kepada pemesan di Kabupaten Balangan.

Adapun barang bukti yang diamankan pada penangkapan tersebut diantaranya, satu paket sabu dengan berat 1,28 gram, dua lembar plastik klip warna bening, satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam serta uang tunai senilai Rp52 ribu. wan/ani

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper