JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sekelompok petugas kepolisian di bawah pimpinan AKBP Hendy Kurniawan menggagalkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, awal tahun 2020 lalu.
Hal itu disampaikan Tim Biro Hukum KPK dalam jawabannya menanggapi permohonan Praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/2), seperti dikutip CNNindonesia.com.
“Bahwa pada sekitar tanggal 8 Januari 2020 tersebut, tim termohon melakukan pengejaran terhadap Harun Masiku yang melarikan diri ke Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian atau PTIK,” ujar anggota Tim Biro Hukum KPK di ruang sidang Prof. H. Oemar Seno Adji di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/2).
“Hal ini juga sama dilakukan pengejaran kepada pemohon yang ternyata menuju PTIK, di mana lokasi tersebut sama dengan posisi Harun Masiku,” sambungnya.
Pada saat tim KPK membuntuti dan akan melakukan tangkap tangan, justru malah diamankan balik oleh beberapa orang atau tim lain yang diduga merupakan suruhan Hasto di PTIK tersebut.
“Sekira pukul 20.00 WIB, tim termohon [KPK] yang terdiri atas lima orang ditangkap oleh segerombolan orang di bawah pimpinan AKBP Hendy Kurniawan, sehingga upaya tangkap tangan Harun Masiku dan pemohon tidak bisa dilakukan,” ucap anggota Biro Hukum KPK.
Ia mengatakan justru tim KPK digeledah tanpa prosedur, diintimidasi dan mendapatkan kekerasan verbal dan fisik oleh AKBP Hendy Kurniawan dkk. Alat komunikasi dan beberapa barang milik tim KPK tersebut juga diambil paksa.
“Kemudian diminta keterangan sampai pagi jam 04.55 WIB. Bahkan, petugas termohon dicari-cari kesalahan dengan cara dites urine narkoba, namun hasilnya negatif dan baru dilepas setelah dijemput oleh Direktur Penyidikan termohon,” ungkap dia.
Kegagalan dalam OTT tersebut juga ada andil dari pimpinan KPK terdahulu era Firli Bahuri Cs.
Firli saat itu mengumumkan kegiatan OTT yang sedang dilakukan ke publik padahal belum semua pihak ditangkap. Selain itu, Firli dan pimpinan KPK lainnya disebut tidak ingin menaikkan status Hasto menjadi tersangka setelah mendapat penjelasan dari tim penindakan di forum ekspose.
“Pimpinan saat itu belum menyepakati menaikkan status pemohon sebagai tersangka karena menunggu perkembangan hasil penyidikan,” ungkap anggota Biro Hukum KPK.
CNNIndonesia.com masih berusaha menghubungi pihak Mabes Polri untuk mengklarifikasi klaim KPK terkait peran AKBP Hendy dalam kasus ini.
Pada bagian lain, Tim Biro Hukum KPK mengungkapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyiapkan uang sejumlah Rp400 juta untuk mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.
“Bahwa pada tanggal 16 Desember 2019 sekitar pukul 16.00 WIB, Kusnadi selaku Staf Sekretaris Jenderal DPP PDIP menghadap Donny Tri Istiqomah (Advokat PDIP, status tersangka) di ruang rapat DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat,” ujar anggota Biro Hukum KPK di ruang sidang Prof. H. Oemar Seno Adji di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/2).
KPK mengatakan uang tersebut merupakan bagian dari dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan (mantan terpidana).
“Saat itu, Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat yang dimasukkan di dalam tas ransel hitam dan mengatakan: ‘Mas, ini ada perintah pak Sekjen untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke pak Saeful (Bahri), yang Rp600 juta (dari) Harun’,” ungkap anggota Biro Hukum KPK.
Masih pada 16 Desember 2019, Donny lantas menghubungi kader PDIP Saeful Bahri (mantan terpidana) melalui WhatsApp.
“Yang berbunyi: ‘Mas, pak HastongasihRp400 juta, yang Rp600 juta Harun katanya, sudah kupegang,” lanjut anggota Biro Hukum KPK.
Menurut KPK, Hasto bersama-sama dengan tersangka Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan untuk pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024.
Padahal, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878. Sedangkan calon legislatif PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Hasto disebut berupaya menempatkan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas dengan mengajukan uji materi ataujudicial reviewkepada Mahkamah Agung (MA) tanggal 24 Juni 2019 dan menandatangani sebuah surat tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi. Setelah ada putusan MA, KPU tidak melaksanakannya. Hasto pun meminta fatwa ke MA.
Selain upaya tersebut, Hasto diduga juga secara paralel mengupayakan agar Riezky mengundurkan diri. Namun, permintaan tersebut ditolak.
Hasto disebut juga pernah meminta kader PDIP Saeful Bahri menemui Riezky di Singapura dan meminta mundur. Permintaan itu lagi-lagi ditolak Riezky. Bahkan, surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR ditahan Hasto. Ia kukuh meminta Riezky mundur. Selain kasus itu, Hasto juga ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atauobstruction of justice.
Sementara, Hasto yang menjadi tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, disebut telah menyiapkan 42 bukti untuk mendukung petitumnya dalam praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan bukti-bukti tersebut akan menjadi argumentasi melawan KPK. Dia masih meyakini penetapan Hasto sebagai tersangka terlalu dipaksakan dan tidak didasari semangat penegakkan hukum.
“Total ada 42 bukti untuk mendukung argumentasi kami bahwa penetapan tersangka ini dipaksakan dan tidak didasari oleh semangat untuk menegakan hukum, melainkan oleh alasan-alasan non hukum,” kata Ronny dalam keterangannya, Kamis (6/2).
Ketua DPP PDIP itu menjabarkan 42 bukti itu antara lain yakni dokumen hasil sidang eksaminasi hingga pernyataan para ahli dalam Focus Group Discussion (FGD) yang menyatakan pelanggaran prosedur penyidik KPK.
Ronny berharap bukti-bukti itu akan memberi pencerahan dalam sidang praperadilan dan publik. Sebab menurut dia, tindakan sewenang-wenang bisa menimpa siapa pun mulai dari politikus, karyawan, hingga pedagang.
Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Dia pun kemudian melayangkan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Sidang perdana semula digelar 21 Januari, namun KPK tak siap dan ditunda sampai 5 Februari. web