
KOTABARU – Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional ke-55 Tingkat Kabupaten Kotabaru Tahun 2025 resmi ditutup, Kafilah Kecamatan Pulau Laut Utara meraih juara umum.
Hal tersebut berdasarkan pengumuman Dewan Hakim pada penutupan MTQN, pada Selasa (04/02/2025) malam di panggung utama yang berada di lapangan bola Desa Sungai Bali Kecamatan Pulau Laut Sebuku.
Kepala Kementerian Agama Kotabaru H Ahmad Kamal, di waktu berbeda mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang turut bekontribusi sehingga pelaksanaan MTQ ke-55 berlangsung lancar.
MTQ ke-55 yang dilaksanakan di Kecamatan Pulau Laut Sebuku pada tahun 2025 ini, berjalan sukses dan lancar, ini semua berkat kerjasama dari semua pihak, terutama Bapak Camat beserta jajaran Forkopimca dan di dukung perusahan yang ada diwilayah setempat, ASDP Perhubungan transportasi fery penyeberangan yang telah menambah rute perjalanan penyeberangannya, jadi Musabaqah Tilawatil Qur’an tidak hanya dilaksanakan orang perorang atau instansi saja, tetapi ini semua juga lepas dari perhatian Bapak Bupati Kotabaru Pemerintah Daerah, Kementrian Agama dan seluruh stakeholder yang terlibat. Jadi kami mengucapkan terimakasih banyak atas semua yang telah dilakukan, jelasnya.
Pelaksanaan MTQ ini, juga sebagai ajang silaturahmi dan menjadi momemt untuk mengevaluasi dan pembinaan untuk baca tulis Al-qur’an, seni baca Al-qur’an sampai paham tafsir qur’an.
Para kafilah yang terbaik dari MTQ ini, akan mewakili Kabupaten Kotabaru ditingkat Provinsi Kalimantan Selatan, yang akan dilaksanakan di tahun 2026 di Kabupaten Barito Kuala.
Namun juga kita akan lihat nanti secara adminiatrasi, apakah masih bisa memenuhi persyaratan dari segi umur disetiap bidang dan untuk tahun 2025 ini, ditingkat Provinsi di Martapura Kabupaten Banjar.
Pada penutupan MTQ ke-55 ini, diumumkan pemenang terbaik 1 dalam syair maulid habsy Al-Ikhlas Kecamatan Kelumpang Tengah mendapat hadiah berupa tropy dan uang pembinaan sebesar Rp. 10.000.000, sedangkan terbaik 1 dalam festival vokalis bintang qasidah kategori putra Kecamatan Pulau Laut Sigam Muhamamd Aditiya dan kategori putri Kecamatan Pulau Laut Selatan Rezky yang masing-masing mendapatkan uang pembinaan sebesar Rp. 3.000.000. (ebet/mb03)

