Mata Banua Online
Jumat, April 10, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Karantina Kalsel Musnahkan Daging Babi Ilegal asal Jatim

by Mata Banua
6 Februari 2025
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2025\Februari 2025\7 Februari 2025\5\Hal 5\Kepala Karantina Kalsel Erwin AM Dabuke (kanan) saat memimpin.jpg
KEPALA Karantina Kalsel Erwin AM Dabuke (kanan) saat memimpin pemusnahan 100 kilogram daging babi tanpa dokumen kesehatan di instalasi karantina di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (6/2). (Foto:mb/ant/karantina kalsel)

BANJARMASIN – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Kalimantan Selatan memusnahkan 100 kilogram daging babi tanda dokumen kesehatan atau ilegal asal Jawa Timur sebagai langkah tegas mencegah penyebaran penyakit African Swine Fever (ASF) di provinsi setempat.

“Kami musnahkan media pembawa hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) yang dibawa masuk melalui Pelabuhan Trisakti Banjarmasin tanpa dilengkapi dengan persyaratan karantina,” kata Kepala Karantina Kalsel Erwin AM Dabuke di Banjarmasin, Kamis.

Berita Lainnya

Dispersip Perkuat Pemahaman Instrumen Baru Akreditasi Perpustakaan Sekolah

Dispersip Perkuat Pemahaman Instrumen Baru Akreditasi Perpustakaan Sekolah

9 April 2026
Mulai Hari Ini, Pemko Terapkan WFH

Mulai Hari Ini, Pemko Terapkan WFH

9 April 2026

Sebelum pemusnahan, petugas terlebih dahulu melakukan tindakan karantina terhadap daging babi berupa penahanan karena tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari daerah asal Jawa Timur.

“Petugas karantina bersama Pomal (Polisi Militer Angkatan Laut) Banjarmasin sebelumnya melakukan pemeriksaan dan pengawasan, petugas menemukan daging babi tersebut terselundup di antara beberapa komoditas lain yang diangkut menggunakan mobil pikap,” ujarnya.

Erwin menjelaskan sesuai Pasal 35 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, syarat yang harus dipenuhi untuk membawa produk hewan seperti daging adalah sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.

Selain itu, komoditas wajib dilaporkan kepada petugas karantina baik di tempat pemasukan maupun pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.

Komoditas berupa daging yang tidak memiliki sertifikat kesehatan itu, dapat berpotensi menjadi sumber penyakit, sehingga pemusnahan dilakukan sesuai dengan Pasal 47 UU Nomor 21 Tahun 2019, yaitu dengan cara dikubur, untuk mencegah kemungkinan tersebarnya penyakit.

Ia mengatakan pemusnahan dilakukan di Instalasi Karantina Hewan Karantina Kalsel yang berlokasi di Mantuil Basirih, serta dihadiri dan disaksikan oleh instansi terkait di lingkup Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.

Terkait penyakit ASF, Erwin menjelaskan penyakit ini dikenal dengan demam babi Afrika, merupakan penyakit pada babi dengan tingkat penularan yang cepat.

Gejalanya berupa demam, diare berdarah, hilang nafsu makan, kemerahan pada bagian perut serta dapat menyebabkan kematian hingga 100 persen pada babi.

Hingga saat ini, lanjut dia, belum ada cara efektif pengobatan penyakit ASF dikarenakan belum adanya vaksin.

Apalagi media penyebaran virus yang sangat beragam seperti pakan babi yang berasal dari daging babi dan produk babi yang terkontaminasi babi tertular, orang yang kontak langsung dengan babi tertular, serta serangga, pakaian, kendaraan, dan peralatan yang terkontaminasi lainnya.

Erwin memastikan bahwa tindakan pemusnahan yang telah dilakukan merupakan komitmen karantina untuk menjaga wilayah Kalimantan Selatan dari ancaman penyakit yang nantinya dapat merugikan perekonomian masyarakat.

“Kepada masyarakat khususnya pelaku usaha, agar bersama-sama ikut menjaga wilayah Kalsel dengan patuh dan tertib karantina. Pengurusan sertifikat karantina sangat mudah serta bisa diakses kapan saja dan dimana saja, mulai dari pengajuan permohonan tindakan karantina, pembayaran PNBP, hingga penerbitan sertifikat bisa dilakukan secara online,” ujar Erwin. ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper