Mata Banua Online
Sabtu, Januari 17, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Petugas Amankan Penggelap Mobil

by Mata Banua
5 Februari 2025
in Indonesiana, Tabalong
0

TANJUNG – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang di pimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo SSos MM mengamankan seorang pria berinisial SA (52), di Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung, Minggu (2/2).

Pelaku diamankan setelah petugas kepolisian menerima laporan dari seorang ibu rumah tangga berinsial MI (29), warga Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, terkait tindak pidana penggelapan mobil.

Berita Lainnya

G:\2026\Januari\15 Januari 2026\2\22\New Folder\Pencuri Bollard Trotoar Ditangkap.jpg

Pencuri Bollard Trotoar Ditangkap

14 Januari 2026
G:\2026\Januari\15 Januari 2026\2\22\New Folder\Laka Lantas Tewaskan Dua Pengendara.jpg

Laka Lantas Tewaskan Dua Pengendara

14 Januari 2026

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, menurut keterangan korban, pada Rabu (8/1), pelaku bersama seorang pria berinisial ZE mendatangi kediaman korban.

“Pelaku datang ke kediaman korban bermaksud untuk menyewa sebuah mobil penumpang warna putih dengan jaminan satu sekuter matic dan KTP ali,” jelasnya.

Korban yang merasa tak curiga, kemudian menyerahkan mobil tersebut dengan kesepakatan harga sewa Rp 350 ribu per hari, pelaku kemudian membayar uang sejumlah Rp 1.050.000 untuk sewa selama tiga hari.

“Kemudian pada Jumat (10/1), korban melihat di grup chat sesama pemilik rental mobil perihal pelaku SA, bahwa para anggota grup memberitahu SA di kenal sudah banyak menggadaikan mobil sewaan,” bebernya.

Keesokan harinya, korban kemudian menghubungi ZE dan menanyakan mobil yang di sewa pelaku, namun ZE mengaku tidak tahu dimana mobil tersebut karena di pakai oleh SA.

Akibat perbuatan SA, korban dirugikan sebesar Rp 120 juta, dan pelaku disangkakan Pasal 372 KUHP serta telah menjalani proses hukum di Polres Tabalong.

“Turut di sita barang bukti berupa satu mobil penumpang warna putih, satu lembar fotocopy STNK dan BPKB, serta satu lembar bukti sewa mobil,” pungkasnya. yan

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper