
BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin akan memanggil para pengusaha ekspedisi setempat, terkait aktivitas bongkar muat yang selalu menjadi keluhan masyarakat.
Aktivitas bongkar muat sering dilakukan di pinggir jalan umum, sehingga mengganggu lalu lintas warga sekitar, lantaran mobil truk atau pick-up memakan badan jalan.
Anggota Komisi III, Nur Rahman mengatakan, aktivitas bongkar muat para pengusaha ekpedisi ini semestinya tidak dilakukan di pinggir jalan umum ataupun jalur lalulintas.
Para pengusaha semestinya memiliki halaman luas agar mobil angkutan mereka bisa masuk dan parkir sehingga tak mengganggu jalan umum.
“Semestinya setiap pengusaha ekspedisi sudah memikirkannya, karena aktivitas bongkar muat ini tidak sebentar,” katanya, Senin (3/2).
Pihaknya pun ingin mengumpulkan para pengusaha ekspedisi untuk mencari tempat yang lebih luas untuk bongkar muat. ” Kalaupun tidak ada, mereka harus melakukan bongkar muat dengan pick up sehingga tidak terlalu banyak memakan tempat,” tuturnya.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Slamet Begjo sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2013 tentang bongkar muat dan lokasi bongkar muat yang sudah ditentukan.
“Ekspedisi di sana memiliki izin dan semestinya pemilik usaha memiliki lahan parkir dan lahan bongkar muat sendiri,” ucap Slamet
Jika terjadi seperti itu, lanjut Slamet, dirinya turut mempertanyakan siapa yang memberi izin ekspedisi. Padahal di kawasan itu sudah ada plang larangan melakukan bongkar muat. Namun nampaknya tidak dihiraukan.
“Seharusnya kesalahan yang terjadi saat ini harus bisa diantisipasi dari awal,” ujarnya.
Adapun mengenai pengawasan, dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Dishub Kota Banjarmasin hanya berwenang di terminal dan timbangan.
Sementara untuk di jalan raya, pihaknya harus melibatkan pihak kepolisian. Namun baik dari sisi Dishub maupun kepolisian keterbatasan anggaran dan jumlah personil.
“Kalau ingin kegiatan pengawasan lebih sering, tentu anggaran harus banyak,” pungkasnya. via

