
BANJARMASIN – Terdakwa kasus dugaan korupsi Akhmad Maulid Alfath terkait pinjaman uang di bank milik pemerintah menyatakan keberatan akan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyeretnya ke ranah tindak pidana korupsi.
Alasan keberataan atas dakwaan JPU ini disampaikan terdakwa melalui penasihat hukumnya dari Kantor Hukum Syamsul Hidayat, karena kasus ini masalah utang piutang dan agunannya lebih besar dari pinjaman.
“Ini kan masalah utang piutang, seharusnya ranahnya perdata dan agunannya lebih besar serta utangnya pun juga telah lunas,” ujar Syamsul Hidayat.
Pada sidang perdana yang di gelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan majelis hakim yang di ketuai Suwandi SH MH, Kamis (30/1) sore, JPU Ricky Purba menjerat terdakwa Akhmad Maulid Alfath dengan Pasal 2 atau 3 Jo Pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana di ubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, JPU Ricky Purba menjelaskan mengapa kasus ini ranahnya masuk ke tindak pidana korupsi, disebabkan ada kerugian negara sebesar Rp 5,2 miliar dan uang yang di pinjam terdakwa merupakan milik BUMN.
Sedangkan kronologisnya, terdakwa meminjam uang di bank milik pemerintah dengan jaminan sertifikat rumah milik warga.
“Modusnya, terdakwa meminjam uang di salah satu bank milik pemerintah dengan jaminan sertifikat milik warga yang sudah lunas, dan dalam kasus ini ada turut sertanya yang saat ini masih dalam proses penyidikan,” jelas Ricky Purba. ris

