Mata Banua Online
Senin, Februari 16, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Petugas Bekuk Pembunuh Kepsek

by Mata Banua
30 Januari 2025
in Hulu Sungai Tengah, Indonesiana
0
D:\2025\Januari 2025\31 Januari 2025\2\Petugas Bekuk Pembunuh Kepsek.jpg
KAPOLRES HST AKBP Jupri Tampubolon.(foto:mb/ist)

BARABAI – Petugas Polres Hulu Sungai Tengah (HST) meringkus pria berinisial MA alias Ugon (25), yang diduga menganiaya hingga menewaskan Kepala Sekolah (Kepsek) Dasar Negeri 2 Mantaas berinisal BI (50).

Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon mengatakan, tersangka di tangkap di Kabupaten Kotabaru dan pihaknya di bantu Polda Kalsel dan Polres Kotabaru saat menciduk MA. “Sudah berhasil di tangkap, sedang di perjalanan di bawa personel menuju Polres HST,” katanya, Kamis (30/1).

Berita Lainnya

Kasus Disdik Banjarmasin, Kejari Tunggu Hasil BPKP

Kasus Disdik Banjarmasin, Kejari Tunggu Hasil BPKP

12 Februari 2026
Puluhan Ribu Ojol Jadi Mitra Keselamatan

Puluhan Ribu Ojol Jadi Mitra Keselamatan

12 Februari 2026

Meski belum menjelaskan proses penangkapan secara rinci, Jupri memastikan anggota Polres HST bergerak cepat memburu pelaku yang sempat buron setelah melakukan tindak pidana.

Adapun lokasi pembunuhan Kepsek SDN 2 Mantaas terjadi di Desa Banua Kupang, Kecamatan Labuan Amas Utara, HST pada Senin (27/1) sekitar pukul 19.00 Wita.

Bahkan, Jupri pun sempat turun langsung ke lokasi guna mempercepat proses penanganan kasus penganiayaan yang menewaskan Kepala SDN 2 Mantaas tersebut.

Sementara dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar celana panjang warna biru tua, satu lembar baju kaos lengan pendek warna hitam, dan satu pasang sandal jepit warna hitam.

“Pelaku akan di jerat tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana di maksud dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” ujarnya.

Diketahui, kasus penganiayaan berujung maut ini terjadi saat korban BI mendatangi rumah seorang wanita berinisial RM di Desa Banua Kupang RT04/ RW02 Kecamatan Labuan Amas Utara, guna melamarnya.

Saat acara lamaran berlangsung, MA alias Ugon ke rumah RM dan berteriak meminta korban BI untuk keluar rumah.

Saat itu, pihak keluarga RM sudah melarang korban untuk tidak keluar rumah, namun korban tetap keluar. Sedangkan pelaku MA sudah menunggu dengan senjata tajam jenis Parang di tangan, hingga terjadi penganiayaan berujung pembunuhan tersebut. ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper