Mata Banua Online
Sabtu, Januari 17, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Polisi Tangkap Penjual Sabu

by Mata Banua
29 Januari 2025
in Indonesiana, Tabalong
0

TANJUNG – Polres Tabalong mengamankan seorang pria berinisial MZ (30), warga Desa Panyiuran, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), yang berprofesi sebagai pedagang tas, Rabu (22/1).

MZ diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang di pimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah SH setelah kedapatan menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Berita Lainnya

G:\2026\Januari\15 Januari 2026\2\22\New Folder\Pencuri Bollard Trotoar Ditangkap.jpg

Pencuri Bollard Trotoar Ditangkap

14 Januari 2026
G:\2026\Januari\15 Januari 2026\2\22\New Folder\Laka Lantas Tewaskan Dua Pengendara.jpg

Laka Lantas Tewaskan Dua Pengendara

14 Januari 2026

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, MZ diamankan di sebuah kompleks perumahan di Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta setelah dilaporkan warga setempat.

“Setelah mendapat laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan di tempat yang di informasikan, dan terlihat seorang pria yang ciri-cirinya seperti yang dikatakan warga,” katanya.

Ia menyebutkan, petugas menemukan plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening di duga narkotika golongan I jenis sabu di saku celana pelaku.

“Pelaku MZ mengaku barang tersebut adalah pesanan seseorang yang tidak dikenalnya, yang akan membeli darinya seharga Rp 6 juta,” jelas Joko.

Kini MZ telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan disangkakan dengan dugaan Peredaran Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Turut di sita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening di duga narkotika golongan I dengan berat bersih 4,73 gram, satu handphone berwarna hitam metalik, dan uang tunai sejumlah Rp 120 ribu,” pungkasnya. yan

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper