Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Ilham Sosialisasikan Perda Budaya Banua

by matabanua
26 Januari 2025
in DPRD Kalsel
0
ANGGOTA DPRD Kalsel Ilham Nor ST saat sosialisasi perda di Kampung Buku di Jalan Sultan Adam Banjarmasin, Sabtu (25/1) sore. (Foto: mb/edoy)

“Akan kami sampaikan kepada komisi IV terkait melakukan RDP dengan dinas terkait tentang Perda Provinsi Kalsel Nomor 4 Tahun 2017 tentang Banua dan Kearifan Lokal,” Anggota DPRD Kalsel Ilham Nor ST.

BANJARMASIN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Ilham Nor ST menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 4 Tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal.

Pada sosialisasi kali ini, turut dihadirkan dua narasumber, yakni Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Kalsel Drs Solchan Rofiq dan Ketua Dewan Kesenian Banjarmasin Hajriansyah.

Artikel Lainnya

Supian HK Harap Layanan Hukum Semakin Profesional

Supian HK Harap Layanan Hukum Semakin Profesional

3 Juli 2025
DPRD Tetapkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Jadi Perda

DPRD Tetapkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Jadi Perda

2 Juli 2025
Load More

Ilham Nor mengatakan, respons dari komunitas dan pelaku budaya ini sangat penting untuk merumuskan bagaimana perda ini bisa di inplementasikan karena sudah 8 tahun, namun pergubnya masih belum ada.

“Ini menjadi PR kita bersama nantinya dan akan kami sampaikan kepada komisi IV terkait melakukan RDP dengan dinas terkait tentang Perda Provinsi Kalsel Nomor 4 Tahun 2017 tentang Banua dan Kearifan Lokal ini agar dibuatkan pergub dan lainnya,” ujar Politisi Partai Gerindra ini dihadapan peserta sosialisasi di Kampung Buku di Jalan Sultan Adam Banjarmasin, Sabtu (25/1) sore.

Sementara, Menurut Ketua Dewan Kesenian Banjarmasin Hajriansyah, Perda Provinsi Kalsel Nomor 4 Tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal ini sangatlah penting.

Ia menyebutkan, melalui dorongan dari wakil rakyat inilah pelaksanaan perda tersebut bisa rill dilaksanakan.

“Mudah-mudahan dengan sosialisasi yang dilaksanakan Pak Ilham ini, implementasinya di masyarakat bisa rill seperti yang diharapkan. Pelestarian tetap jalan, pengembangan tetap jalan. Budaya itu terus hidup dan di produksi masyarakat,” katanya. rds

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA