
“Akan kami sampaikan kepada komisi IV terkait melakukan RDP dengan dinas terkait tentang Perda Provinsi Kalsel Nomor 4 Tahun 2017 tentang Banua dan Kearifan Lokal,” Anggota DPRD Kalsel Ilham Nor ST.
BANJARMASIN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Ilham Nor ST menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 4 Tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal.
Pada sosialisasi kali ini, turut dihadirkan dua narasumber, yakni Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Kalsel Drs Solchan Rofiq dan Ketua Dewan Kesenian Banjarmasin Hajriansyah.
Ilham Nor mengatakan, respons dari komunitas dan pelaku budaya ini sangat penting untuk merumuskan bagaimana perda ini bisa di inplementasikan karena sudah 8 tahun, namun pergubnya masih belum ada.
“Ini menjadi PR kita bersama nantinya dan akan kami sampaikan kepada komisi IV terkait melakukan RDP dengan dinas terkait tentang Perda Provinsi Kalsel Nomor 4 Tahun 2017 tentang Banua dan Kearifan Lokal ini agar dibuatkan pergub dan lainnya,” ujar Politisi Partai Gerindra ini dihadapan peserta sosialisasi di Kampung Buku di Jalan Sultan Adam Banjarmasin, Sabtu (25/1) sore.
Sementara, Menurut Ketua Dewan Kesenian Banjarmasin Hajriansyah, Perda Provinsi Kalsel Nomor 4 Tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal ini sangatlah penting.
Ia menyebutkan, melalui dorongan dari wakil rakyat inilah pelaksanaan perda tersebut bisa rill dilaksanakan.
“Mudah-mudahan dengan sosialisasi yang dilaksanakan Pak Ilham ini, implementasinya di masyarakat bisa rill seperti yang diharapkan. Pelestarian tetap jalan, pengembangan tetap jalan. Budaya itu terus hidup dan di produksi masyarakat,” katanya. rds