Mata Banua Online
Jumat, April 10, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pengembalian Retribusi PALD Rp 213 Juta

by Mata Banua
23 Januari 2025
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2025\Januari 2025\24 Januari 2025\5\kantor Pald Banjarmasin.jpg
KANTOR PALD Banjarmasin.(foto:mb/ist)

BANJARMASIN – Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik (Perumda PALD) Kota Banjarmasin bertahap melakukan proses pengembalian tarif retribusi sedot tinja yang terlanjur ditarik pada warga pada April – Mei 2024.

Tercatat hingga Desember 2024 sekitar 213.548 warga atau sambungan rumah (SR) yang sudah mengambil uang jasa tarif retribusi. ” Sementara data sampai Desember 2024 tadi sekitar 213.707.300 rupiah, sedangkan bulan Januari dana yang keluar masih berjalan (proses pengembalian), ” ungkap Direktur PALD Kota Banjarmasin Endang Waryono, Kamis (23/1).

Berita Lainnya

Dispersip Perkuat Pemahaman Instrumen Baru Akreditasi Perpustakaan Sekolah

Dispersip Perkuat Pemahaman Instrumen Baru Akreditasi Perpustakaan Sekolah

9 April 2026
Mulai Hari Ini, Pemko Terapkan WFH

Mulai Hari Ini, Pemko Terapkan WFH

9 April 2026

Menurutnya, memang dana yang dikembalikan tersebut masih kecil mengingat nomimal setiap sambungan rumah yang rata-rata 5 ribu sampai 10 ribu rupiah.

Padahal pihaknya telah melakukan jemput bola yang dibantu oleh Ketua RT. ” Kami tidak sistem titip ke siapa pun, sehingga jika warga yang ingin mengklaim kami siap mendatanginya,” jelasnya.

Selain itu, loket pelayanan mengambil tarif retribusi itu juga selalu dibuka di kantor PALD Banjarmasin serta ada space di kantor pusat PDAM Bandarmasih.

Sebelumnya, pelanggan PAM Bandarmasih yang akan dikembalikan tagihannya sesuai dengan golongannya masing-masing. Mulai dari yang paling rendah Rp1.500 hingga paling besar Rp 22.500 jenis niaga.

Untuk sistem pengembalian tarif tagihan sendiri dilakukan dengan mekanisme manual. via

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper