
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) usai menggeledah rumah kediaman mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, 22-23 Januari 2025.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku (buron) dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.
“Informasi yang kami dapatkan dari penyidik ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik. BBE sampai saat ini belum ada informasi tambahan apakah bentuknya hard disk, laptop atau handphone. Itu belum ada informasi dari penyidik kepada saya,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/1) petang, kepada CNNIndonesia.com.
Tessa menyampaikan barang bukti tersebut akan dikonfirmasi kepada para pihak terkait alias saksi termasuk Djan Faridz. Namun, ia belum bisa memberi informasi kapan Djan Faridz akan dipanggil untuk diperiksa.
Juru bicara yang juga penyidik ini juga belum bisa memberi informasi keterkaitan Djan Faridz dengan kasus ini sehingga rumahnya harus dilakukan penggeledahan. Kata dia, itu sudah masuk ke materi pokok perkara yang akan diungkap di persidangan.
“Tentunya apa yang ditanyakan masih didalami oleh penyidik. Penyidik memiliki informasi, petunjuk maupun keterangan saksi sehingga kegiatan penggeledahan tersebut dilaksanakan penyidik tadi malam. Jadi, masih didalami bagaimana peran beliau. Kita tunggu saja,” ucap Tessa.
Penggeledahan di rumah Djan Faridz berlangsung selama lima jam, dimulai dari pukul 20.00 WIB malam hingga 01.10 WIB. Tim penyidik KPK membawa tiga koper yang digunakan untuk menyimpan barang bukti hasil penggeledahan.
Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan PAW Harun Masiku.
Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Dapil 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Hasto juga dikenakan Pasal Perintangan Penyidikan atau obstruction of justice.
Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.
Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.
Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.
Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Hasto telah menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin (13/1) tetapi tidak langsung ditahan.
Dalam pemeriksaan itu, ia didalami penyidik perihal barang bukti seperti dokumen dan bukti elektronik yang telah disita dan keterangan dari saksi lain.
Tim penyidik pada Selasa (7/1) telah menggeledah dua rumah kediaman Hasto yang berada di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat.
Sejumlah barang bukti termasuk surat berupa catatan telah disita. web