
TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong melakukan pemusnahan barang bukti (barbuk) sabu seberat 46,23 gram milik lima pelaku penyalahgunaan narkoba.
Pemusnahan di pimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah dengan cara dihancurkan menggunakan mesin pelumat dan di buang ke saluran septic tank.
“Sabu yang kita musnahkan merupakan barang bukti dari lima pelaku pada periode 1 November 2024 hingga 8 Januari 2025,” jelasnya, Rabu (22/1).
Ia menyebutkan, selain barang bukti narkotika golongan I jenis sabu, juga turut dimusnahkan tiga butir ekstasi.
Pemusnahan barang bukti juga di ikuti Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno, perwakilan Pengadilan Negeri Tabalong, kejaksaan, BNNK Tabalong, dinas kesehatan, penasihat hukum tersangka, dan saksi ahli Aulia Abdussalam.
Abdullah menambahkan, pemusnahan ini agar barang bukti narkoba tidak disalahgunakan pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani tindak pidana ini.
“Kami mengimbau kepada warga untuk saling mengingatkan dan mengawasi keluarganya agar terhindar dari bahaya narkoba, dan jika menemukan aktivitas peredaran narkoba di sekitar agar bisa melaporkan ke polisi terdekat,” katanya. ant

