Mata Banua Online
Kamis, Maret 5, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

PKL Disepanjang Jalan Exs Kantor Bupati Diberikan Binaan

by Mata Banua
22 Januari 2025
in Daerah, Kotabaru
0

 

SAMPAH-Salahsatu lokasi TPA, atau Tempat pembungaan akhir (TPA) sampah yang ada di Desa Sugup Kabupaten Kotabaru. (foto:mb/ebet)

KOTABARU – Jajaran Satpol-PP Kotabaru saat ini, mencoba untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, selaku pelaksana Perda yang bersifat pembinaan terhadap bagi pedagang kaki lima ( PKL), yang menyalahi aturan disepanjang jalan depan exs kantor bupati, dan Siring Laut serta lokasinya, tujuannya agar tidak menganggu ketertiban umum.

Berita Lainnya

Pemkab Kotabaru Kembali Gelar Pasar Murah

Pemkab Kotabaru Kembali Gelar Pasar Murah

4 Maret 2026
Kejari Kotabaru Tegaskan Pengawalan Koperasi Merah Putih

Kejari Kotabaru Tegaskan Pengawalan Koperasi Merah Putih

4 Maret 2026

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kotabaru, melalui Plt Kabid Keterlibatan Umum Ruly mengatakan, kami disini selaku Satpol PP kotabaru menjalankan amanah Perda Nomor 18 Tahun 2022 adalah penertiban umum.

Pada saat kami patroli melihat secara langsung disepanjang jalan depan exs kantor bupati dan siring laut, tampak beberapa pedang kaki lima (PKL) berjualan dijalan tesebut, ini sudah melanggar ketentuan, tidak diperbolehkan berjualan di jalur jalan raya apalagi atas diterotoar

Tererkecuali hari yang sudah ditentukan, khusus pada hari minggu berjualannya mulai dari pukul 06.00 pagi hingga pukul 10 .00 siang.

Kemudian tidak hanya itu saja, kami juga selalu melaksanakan bersama personel anggota Satpol-PP, untuk melakukan patroli rutin di wilayah wilayah kecamatan kabupaten kotabaru, dan kita sudah bekerjasama dengan pihak pemkab maupun kecamatan karena tugas kami adalah melaksanakan tugas Perda , katanya.(ebet/mb03)

Salah satu PKL yang sempat kita temui, mereka akui dan sadar itu salah, tidak diperbolehkan berjualan,”terkecuali pada hari yang ditentukan yaitu minggu pagi hingga siang hari,” ujarnya, Selasa (21/01/2025).{[ebet/mb03]}

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper