
BANJARMASIN – Anggota Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banjarmasin membekuk seorang pembobol tiga cabang minimarket Mart Plus.
“Pelaku yang kami bekuk diketahui berinisial AH (27), dan ia mantan karyawan dari minimarket Mart Plus,” ucap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa, Rabu (15/1).
Ia mengatakan, AH dibekuk unit jatanras tanpa perlawanan pada Rabu (8/1), saat berada di kawasan Kota Martapura, Kabupaten Banjar.
Penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan laporan dari Agus Salim, terkait hilangnya sejumlah uang, barang berharga, dan aset minimarket Mart Plus di tiga lokasi berbeda pada 9 Desember 2024.
Diketahui, pelaku melakukan aksi di tiga cabang Mart Plus yang berlokasi di Jalan Cempaka Raya, Jalan Pandansari, dan Jalan Perdagangan dengan total kerugian sebesar Rp 43.247.500.
“Modus pelaku menggandakan kunci toko saat ia masih aktif menjadi karyawan, dan perbuatan itu tanpa sepengetahuan pimpinan. Pelaku juga pernah bertugas di tiga cabang tersebut,” ujarnya.
Eru menerangkan, AH saat ini sudah menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya melakukan pencurian.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui uang hasil kejahatannya itu dipergunakan untuk membayar pinjam online dan membeli emas,” jelasnya.
Selain menangkap pelaku, unit jatanras yang di pimpin Ipda Boy Carter juga menyita barang bukti lainnya, seperti kunci duplikat toko, uang tunai Rp 1 juta, emas satu gram, dan sejumlah rokok hasil curian.
“Dari pengakuan pelaku, ia bekerja di Mart Plus Banjarmasin kurang lebih satu tahun dan menjabat sebagai kepala toko,” pungkasnya. ant/sam

