
KANDANGAN – Sebuah truk diduga bermuatan batubara terbalik di Jalan A Yani Km 6,5, Desa Bakarung, Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Senin (13/1).
Truk tersebut terbalik tepat di depan Pasar Agribisnis Terpadu Muara Taniran, Kecamatan Angkinang sekitar pukul 16.39 Wita.
“Truk yang diketahui bernomor polisi DP 8310 JE itu terbalik karena ban belakang sebelah kiri lepas,” kata warga setempat Rahmani Novran.
Ia menjelaskan, truk tersebut melintas dari arah Hulu Sungai menuju ke Banjarmasin, dan terbalik tepat di depan Pasar Terpadu Taniran.
Akibat terbaliknya truk itu, hampir seluruh muatan yang diduga berisikan batubara itu berserakan di lokasi kejadian, sementara jalan nasional lintas provinsi dilarang untuk angkutan batubara.
Akibat peristiwa ini mengakibatkan kepadatan arus lalu lintas dari kedua arah, baik dari arah Hulu Sungai maupun menuju Banjarmasin.
Untuk mengantisipasi kemacetan, tampak beberapa anggota Sat Lantas Polres HSS berada di lokasi untuk membantu kelancaran arus lalu lintas kendaraan dengan cara buka tutup jalan.
Diketahui, Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 3 Tahun 2012 atau yang sudah beberapa kali mengalami perubahan tetap melarang angkutan tambang melalui jalan umum atau pun hasil perkebunan besar di Provinsi Kalsel.
Ramainya truk angkutan batubara melalui Hulu Sungai hingga menuju Banjarmasin tersebut terjadi hampir sekitar tiga tahun terakhir ini. ant