
BANJARMASIN – Kecamatan Banjarmasin membuat satu layanan masyarakat yang dapat membantu pengurusan masalah aduan hukum, keluarga, dan masalah sosial masyarakat.
Layanan itu dinamakan ‘PELUK’ yakni singkatan dari Pelayanan Aduan Hukum dan Keluarga.
Camat Banjarmasin Barat, Ibnu Sabil menjelaskan, program ini inovasi pelayanan di kecamatannya dan sudah berjalan sejak pertengahan 2024 lalu. “Lumayan juga warga kita berkonsultasi terutama masalah rumah tangga, konsultasi hukum, sehingga dapat dimediasi dan diselesaikan secara damai,” ujar Ibnu Sabil, Selasa (14/1).
Menurutnya, layanan ‘ Peluk ‘ sebagai fasilitasi atau membantu menjembatani masyarakat yang kesulitan mengurus masalah sosial, adminitrasi kependudukan, hingga permasalahan hukum. Pihak kecamatan Banjarmasin Barat telah menjalin hubungan kerjasama dengan beberapa instansi internal pemko Banjarmasin serta beberapa instansi eksternal.
“Selain dinas internal pemerintah kota Banjarmasin juga bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum, unit organisasi, komunitas.
Ditambahkan Koordinator layanan ‘PELUK’, Sandi Rahmanto mengatakan, dalam pelayanan aduan di 2024 tercatat puluhan warga yang telah berkonsultasi. “Karena baru pertengahan tahun tadi layanan ini dibuka, maka baru puluhan lah yang sudah kami layani,” katanya.
Sedangkan pengaduan yang sering masuk biasanya masalah psikis rumah tangga seperti pertengkaran suami istri karena masalah ekonomi, masalah anak. Ada juga sih meminta pengurusan bantuan sosial dan konsultasi hukum. “Untuk yang laporan kekerasan fisik di rumah tangga tidak ada. Selain itu melalui PELUK ini kami memediasi agar jangan sampai ke jalur hukum,” tutupnya. via

