TAPIN – Anggota Unit Resmob Polres Tapin bekerja sama dengan Polsek Hatungun menangkap TN (38), yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tanpa perlawanan di Desa Bagak, Kecamatan Hatungun.
Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan mengatakan, TN merupakan warga Desa Belimbing Lama, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar.
Ia menjelaskan, kejadian berawal saat korban Maryono melaporkan kehilangan sepeda motor di Desa Batu Hapu, Kecamatan Hatungun pada 26 Desember 2024 sekitar pukul 23.00 Wita.
“Korban melaporkan kehilangan sepeda motor berwarna hitam yang di parkir di depan rumah dalam keadaan terkunci stang,” ujarnya, Minggu (12/1).
Tak hanya sepeda motor, lanjutnya, kunci cadangan yang di simpan di tas dan uang tunai sebesar Rp 600 ribu yang di simpan di celana korban turut hilang, sehingga total kerugian korban mencapai Rp 15,1 juta.
Dari hasil penyelidikan, petugas Polres Tapin dan Polsek Hatungun mengidentifikasi tersangka TN yang bersembunyi di rumahnya Desa Hatungun.
“TN telah mencuri di dua lokasi berbeda, yakni Desa Batu Hapu dan Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar,” ungkap Jimmy.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, terutama jenis roda dua.
“Pastikan kendaraan selalu dalam kondisi terkunci ganda, dan segera laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan Anda,” pungkasnya. ant