
KOTABARU – Dinas Perkimtan, BPN Kotabaru bersama KJPP Banjarmasin, dan para masyarakat, bermusyawarah untuk penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah pembagunan pengembangan lapangan terbang Gt Sjamsir Alam desa stagen Kotabaru.
Musywarah berlangsung sejak 8 hingga 9 Januari 2025, dan ikuti sebanyak 608 orang, di gedung poltek kotabaru, Kamis (9/1/2025).
Kepala Dinas Perkimtan Kotabaru melalui Kabid Pertanahan H. Hadian Fahmi menjelaskan, bahwa musyawarah lanjutan hari kedua, untuk menetapkan kata sepakat terkait penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah pengembangan, untuk pembagunan lapangan terbang Gt Sjamsir Alam desa stagen kabupaten Kotabaru.
Untuk melakukan penilaian penetapan ganti rugi dan ini, tergantung pada kantor jasa penilaian publik (KJPP) yang menjelaskan, semua bentuk ganti kerugian pengadaan tanah yang akan dibangun wilayah pengembangan lapangan terbang Gt Sjamsir Alam (GSA) desa stagen Kotabaru .
Sementara itu Kepala BPN kotabaru I Made Supriadi, SSiT, MH mengatakan, mekanismenya pertama kita melihat dulu bahwa dalam rangka pengadaan tanah, ada pihak intansi yang memerlukan tanah, dan kedua adanya kekuasaan pengadaan tanah, “kantor jasa penilaian publik KJPP, ini mempunyai penilaian yang ada dimasing-masing bidang,” jelasanya.
Dan kami selaku panitia pelaksanaan tanah, tugasnya adalah melakukan Identifikasi dan infentersisasi, membentuk satgas untuk mengambil fisiknya dan pengukuran tanah dan data data kepemilikan lainnya, setelah itu kalo ada hasil data nya yang nominatif setelah diumumkan nanti kepada masyarakat dan melalui lewat masa pesanggahan, baru nanti dari intansi yang memerlukan tanah menunjuk KJPP ada Penyelelengara publik nya.
Setelah ditunjuk KJPP dalam pengadaan mekanisme barang dan jasa, tentunya kita tetapkan dengan keputusan kepada penerus KJPP nya dalam rangka investigasi sampai pada penilaian harga dan ini sudah mempunyai standar sendiri sendiri,” ujarnya.(ebet/mb03)

