
BANJARMASIN © Semua pejabat di lingkungan Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan mulai pejabat pengawas (eselon IV) dan pejabat administrator (eselon III), menandatangani pakta integritas dan perjanjian kinerja.
Penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja untuk tahun 2025 tersebut dilaksanakan dihadapan Plt Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalsel, H Gusti Yanuar Noor Rifai, di Banjarmasin, Kamis (9/1).
“Saya berharap para pejabat yang telah menandatangani pakta intergritas dan perjanjian kinerja berusaha melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal untuk pengentasan kemiskinan dan perbaikan kesejahteraan masyarakat,” kata Rifai.
Sesuai arahan Gubernur Kalsel, H Muhidin, kata Rifai, semua aparatur sipil negara (ASN) termasuk pejabat yang mengemban amanah untuk bekerja sebagai pengabdian dan bernilai ibadah.
“Kita diminta untuk bekerja secara transparan dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat di banua sesuai dengan tugas dan fungsi masing©masing dan untuk Dinas Sosial tentu untuk kemanusian,” katanya.
Rifai juga berharap anggaran yang disediakan pemerintah hendaknya digunakan untuk hal©hal yang bermanfaatkan bagi masyarakat di banua ini dan harus transparan dan menghindari tindak pidana korupsi.
Dalam kesempatan itu, Rifai juga menyebutkan untuk tahun 2025 ini, Dinas Sosial Kalsel termasuk sejumlah unit pelaksana teknis daerah (UPTD) mendapat alokasi dana Rp109 miliar.
Anggaran tersebut, sebut Rifai, untuk pengentasan kemiskinan melalui sejumlah program yang telah ada, penanganan bencana dan penanganan disabilitas.
Selain itu, katanya, juga dianggarkan penanganan untuk anak terlantar yakni memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengikuti pelatihan dan keterampilan sebagai bekal mereka, tetapi jumlahnya sangat terbatas. ani

