
BANJARMASIN – Majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan suap di Dinas PUPR Provinsi Kalsel menolak eksepsi yang diajukan kedua terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi.
Pada sidang lanjutan dengan agenda putusan sela yang di gelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (9/1), majelis hakim yang di pimpin Cahyono SH MH dalam putusan selanya menyatakan keberatan yang diajukan kedua terdakwa sudah masuk pada pokok perkara.
Untuk itu, majelis hakim menyatakan menolak seluruhnya keberatan atau eksepsi yang diajukan kedua terdakwa, dan menyatakan sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meir Simanjuntak ketika di tanya sejumlah saksi yang akan dilakukan pemeriksaan apakah ada mantan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor, ia mengatakan tidak ada. “Karena sesuai isi BAP, tidak ada nama beliau (H Sahbirin Noor),” jelasnya.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di depan persidangan, kasus ini berawal dari pemenangan tiga proyek yang akan dikerjakan kedua terdakwa, yakni proyek pembangunan kolam renang senilai Rp 9 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp 22 miliar dan lapangan sepak bola senilai Rp 23 miliar.
Atas pemenangan lelang tersebut, Ahmad Solhan yang dulu merupakan Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan meminta uang kepada para terdakwa sebesar Rp 1 miliar melalui Kabid Cipta Karya Yulianti Erlina.
Uang diserahkan kedua terdakwa dengan cara menaruh di dalam mobil milik Yulianti Erlina dalam pertemuan di sebuah rumah makan di Kota Banjarbaru. Di situlah kasusnya terungkap hingga tim KPK menyeret enam orang tersangka.
Kedua tersangka, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto merupakan pihak swasta yang menjadi tersangka saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan gratifikasi proyek pada Dinas PUPR Kalsel.
Selain dua orang tersebut, KPK juga menangkap Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, dan Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel sekaligus PPK Yulianti Erlynah, Agustya Febry Andrean selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, dan Ahmad Pengurus Rumah Tahfidz.
Ke enamnya ditetapkan tersangka dalam dugaan gratifikasi tiga proyek, salah satunya pembangunan Gedung Samsat Terpadu di Jalan Ahmad Yani Km 17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Anggaran yang digelontorkan Pemprov Kalsel untuk pembangunan Gedung Samsat Terpadu sebesar Rp 22.268.020.250 dan dikerjakan oleh PT Haryadi Indo Tama (HIU).
Dua proyek lain, yaitu pembangunan lapangan sepak bola yang berada di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel sebesar Rp 23.248.949.136 dengan penyedia PT Wismani Kharya Mandiri (WKM).
Kemudian, pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel dengan biaya Rp 9.178.205.930 dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (CBB).
Berdasarkan isi BAP, perusahaan yang memenang lelang atau tender ketiga proyek tersebut sebagian merupakan milik Yulianti Erlynah. ris

