Mata Banua Online
Sabtu, April 11, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Bendahara PT PLJ Ditetapkan Tersangka Penggelapan

by Mata Banua
6 Januari 2025
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2025\Januari 2025\7 Januari 2025\2\Bendahara PT PLJ Ditetapkan Tersangka Penggelapan.jpg
Kombes Pol Erick Frendriz.(foto:mb/ist)

 

BANJARMASIN – Penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan menetapkan Bendahara PT Panggang Lestari Jaya (PLJ) berinisial EY sebagai tersangka tindak pidana kejahatan penggelapan dalam jabatan.

Berita Lainnya

Dispersip Perkuat Pemahaman Instrumen Baru Akreditasi Perpustakaan Sekolah

Dispersip Perkuat Pemahaman Instrumen Baru Akreditasi Perpustakaan Sekolah

9 April 2026
Pelindo Tekankan Peran Penting Media

Pelindo Tekankan Peran Penting Media

9 April 2026

“Hasil gelar perkara, terlapor berinisial EY telah ditetapkan tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Erick Frendriz, Senin (6/1).

Tersangka disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan yang termuat dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana di maksud Pasal 374.

Selanjutnya, penyidik akan membuat surat ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk meminta data kepemilikan rekening atas nama tersangka.

Erick mengungkapkan, penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 23 orang, termasuk terlapor dan ahli pidana TPPU. “Terlapor juga dijadwalkan pemeriksaan kembali setelah berstatus tersangka,” ujarnya.

Direktur Perusahaan PT PLJ Adharayansi mengapresiasi langkah penyidik menetapkan tersangka atas laporan yang dibuat perusahaan yang bergerak di bidang industri transportasi angkutan barang laut itu.

Pihak perusahaan berharap agar penyidikan ini dapat mengungkap aliran dana yang disalahgunakan, dan berharap semua pihak yang terlibat dapat di usut tuntas, termasuk kemana saja dana tersebut mengalir.

Adharayansi mencurigai adanya keterlibatan oknum lain dalam kasus ini, termasuk dugaan aliran dana kepada pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.

Sebelumnya, kasus bermula ketika pihak perusahaan pada tahun 2022 melakukan audit internal terhadap keuangan yang di kelola terlapor selaku bendahara.

Hasilnya, ditemukan adanya penggunaan dana perusahaan yang tidak sesuai peruntukan dan bahkan ada beberapa kegiatan perusahaan di buat fiktif.

Atas kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian miliar rupiah dan akhirnya membuat laporan ke Polda Kalsel. ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper