Mata Banua Online
Minggu, April 12, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Edarkan Sabu dan Ineks, SA Ditangkap

by Mata Banua
29 Desember 2024
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banjarmasin menangkap tangan seorang pria berinisial SA (33), karena kedapatan mengedarkan puluhan gram sabu dan puluhan butir ekstasi (ineks) logo mahkota warna merah muda.

“Setelah tertangkap tangan, kami lakukan pemeriksaan dan ditemukan 18 paket sabu dengan berat 49,36 gram, serta 25 butir ekstasi jenis ineks dengan logo mahkota warna merah muda dengan berat bersih 10,16 gram,” ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Bala P Dewa, Sabtu (28/12).

Berita Lainnya

Dispersip Perkuat Pemahaman Instrumen Baru Akreditasi Perpustakaan Sekolah

Dispersip Perkuat Pemahaman Instrumen Baru Akreditasi Perpustakaan Sekolah

9 April 2026
Pelindo Tekankan Peran Penting Media

Pelindo Tekankan Peran Penting Media

9 April 2026

Ia mengatakan, petugas menerima informasi dari masyarakat terkait SA yang sering bertransaksi narkoba dan meresahkan masyarakat.

Kemudian, petugas meringkus SA saat membawa sabu dan ineks di Jalan Pramuka, tepatnya di depan Kompleks Pelangi, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur pada Kamis (26/12) lalu.

Bala mengungkapkan, petugas menyita sabu, pil ineks, satu unit sepeda motor berplat nopol DA 6530 PCI, satu bilah sendok sabu terbuat dari sedotan warna hitam, dan satu pak plastik klip diduga untuk membungkus narkoba agar siap di edarkan.

Saat ini, lanjut dia, petugas telah menahan SA dan menyita barang bukti di Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin guna dilakukan pemeriksaan.

SA di jerat Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi lima gram. ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper