Mata Banua Online
Minggu, April 12, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kalsel Perkuat Penegakan Hukum Karantina

by Mata Banua
23 Desember 2024
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2024\Desember 2024\24 Desember 2024\2\Kalsel Perkuat Penegakan Hukum Karantina.jpg
KARANTINA Kalsel saat menggelar sosialisasi penegakan hukum perkarantinaan, Senin (23/12).(foto:mb/ant)

BANJARMASIN – Balai Karantina, Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama aparat kepolisian menggelar sosialisasi penegakan hukum perkarantinaan sebagai upaya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk melindungi sumber daya alam (SDA) hayati dari hama penyakit.

Kepala Karantina Kalsel Erwin AM Dabuke mengatakan, pemahaman yang spesifik terhadap aturan dan regulasi merupakan langkah yang penting untuk memperkuat penegakan hukum bidang karantina.

Berita Lainnya

Dispersip Perkuat Pemahaman Instrumen Baru Akreditasi Perpustakaan Sekolah

Dispersip Perkuat Pemahaman Instrumen Baru Akreditasi Perpustakaan Sekolah

9 April 2026
Pelindo Tekankan Peran Penting Media

Pelindo Tekankan Peran Penting Media

9 April 2026

“Pemahaman regulasi hukum sangat penting bagi semua pihak, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat luas untuk menyatukan pandangan terhadap implementasi penegakan hukum di bidang karantina,” ujarnya, Senin (23/12).

Ia menyebutkan, sosialisasi penegakan hukum perkarantinaan yang dilaksanakan ini merupakan langkah strategis karena melibatkan berbagai unsur sebagai narasumber yang kompeten sesuai bidang yang dibutuhkan.

“Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kejaksaan Tinggi Kalsel, serta dari BIN Daerah Kalsel,” katanya.

Sementara, Kepala Subbagian Umum Karantina Kalsel Hendra Purwanto menambahkan, sosialisasi penegakan hukum ini merupakan upaya untuk menyelaraskan pemahaman, strategi pengawasan, dan sinergi antara karantina dengan instansi terkait serta pengguna jasa di Kalsel.

Menurutnya, upaya ini merupakan langkah strategis dalam meminimalisir adanya pelanggaran aturan karantina, sehingga dapat menekan kasus penyebaran hama penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan.

“Kita harus memahami aturannya dengan baik untuk bersama menjaga ketahanan pangan dan melindungi sumber daya alam hayati dari ancaman hama dan penyakit, sesuai amanat Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” jelasnya.

Diketahui, kegiatan ini juga melibatkan Kanwil DJBC Kalbagsel, Bea Cukai Banjarmasin, KSOP Banjarmasin, Avsec, Angkasa Pura Logistik, penyedia jasa pelayaran, serta pengguna jasa dari masing-masing bidang teknis karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper