BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banjarmasin meringkus seorang pemuda berinisial MD (29), karena memiliki dan membawa sabu sebanyak lima paket atau 483,64 gram.
“Kemungkinan pelaku hendak melakukan transaksi narkoba karena membawa sabu yang beratnya hampir setengah kilogram,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Bala P Dewa, Sabtu (21/12).
Ia mengatakan, MD diringkus petugas saat berada di Jalan Banjar Indah Permai, tepatnya di depan Jalan Pinang 1, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
“Penangkapan yang dilakukan hampir satu minggu ini kasusnya sedang di dalami guna mengetahui dari mana asal pelaku mendapatkan barang haram tersebut,” katanya.
Bala meneybutkan, petugas membekuk MD yang diketahui merupakan warga Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara, saat mengendarai sepeda motor untuk membawa barang haram tersebut.
“Sebanyak lima paket sabu itu terbungkus dengan beberapa lembar kertas tisu di kantong plastik warna hitam yang ditemukan petugas di boks depan sebelah kiri sepeda motor yang dikendarai pelaku ketika tertangkap,” jelasnya.
Kasat mengungkapkan, petugas membawa tersangka dan barang bukti sabu ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk proses hukum selanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, MD ditetapkan sebagai tersangka dan di jerat Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ant

