Mata Banua Online
Minggu, April 12, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pansus IX DPRD Godok Raperda Produk Halal

by Mata Banua
18 Desember 2024
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2024\Desember 2024\19 Desember 2024\5\hal 5\Ketua Panitia Khusus (Pansus) IX rancangan peraturan daerah.jpg
KETUA Panitia Khusus (Pansus) IX rancangan peraturan daerah tentang produk halal untuk usaha mikro DPRD Kota Banjarbaru, Syamsuri.(foto:mb/ant)

BANJARBARU – Panitia khusus IX DPRD Banjarbaru tengah fokus menggodok rancangan Peraturan Daerah tentang Produk Halal untuk Usaha Mikro dan Industri Kecil Menengah (UMKM).

Ketua Pansus IX Syamsuri di Kota Banjarbaru, Rabu mengatakan, pembahasan raperda itu sudah melalui satu kali rapat internal dan satu kali rapat dengan mengundang satuan kerja perangkat daerah.

Berita Lainnya

Dispersip Perkuat Pemahaman Instrumen Baru Akreditasi Perpustakaan Sekolah

Dispersip Perkuat Pemahaman Instrumen Baru Akreditasi Perpustakaan Sekolah

9 April 2026
Mulai Hari Ini, Pemko Terapkan WFH

Mulai Hari Ini, Pemko Terapkan WFH

9 April 2026

“Pembahasan masih berjalan dan rencananya pada rapat ketiga akan masuk pembahasan substansi dan semakin mendalam, melibatkan dinas terkait serta melakukan studi banding ke daerah lain,” ujarnya.

Syamsuri menyebutkan, pihaknya mendapatkan informasi terkait perda yang sudah diterapkan Pemerintah Kota Semarang sejak 2021 dan juga Kota Balikpapan yang menerapkan sejak awal tahun 2024.

Menurut politisi Partai Gerindra itu, dua tempat tersebut direncanakan jadi rujukan untuk penyempurnaan peraturan yang akan menjadi payung hukum untuk sertifikasi halal produk UMKM tersebut.

“Kami akan melakukan studi tiru pada dua daerah yang sudah lebih dulu menerapkan perda sehingga raperda yang digodok benar-benar lengkap dan sesuai tujuannya dapat membantu pelaku UMKM,” ucapnya.

Dikatakan, pihaknya juga mendorong pemerintah kota melalui dinas atau instansi terkait memberi dukungan kepada UMKM agar produk yang dihasilkan mendapatkan sertifikasi halal dengan mudah.

“Kami berharap pemerintah kota bisa memberikan kemudahan seperti pengurangan biaya, dispensasi, atau jika memungkinkan, layanan gratis dalam pengurusan sertifikasi halal,” kata Ketua Komisi II itu.

Dikatakan, kemudahan itu penting agar pelaku UMKM dan produknya memiliki ruang yang lebih besar untuk berkembang, terutama dalam menjual produk yang aman, nyaman, dan dipercaya masyarakat.

“Perda ini penting bagi Banjarbaru sebagai kota dengan mayoritas penduduk muslim sehingga kami berharap UMKM diberi kemudahan agar proses sertifikasi halal lebih cepat dan mudah,” tuturnya.

Ditambahkan, pengesahan perda ditargetkan Bulan Februari 2024 dan pansus siap mengawal sehingga menjadi langkah konkret mendukung UMKM, terutama dalam proses sertifikasi produk halal. ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper