Mata Banua Online
Minggu, April 12, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Ombudsman Kalsel Soroti Pungutan Berkedok Sumbangan

by Mata Banua
18 Desember 2024
in Banjarmasin, Kotaku
0

 

KepalaPerwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel Hadi Rahman dalam kegiatan Diseminasi KajianTematik Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel yang juga dihadiri oleh perwakilan sekolah dan madrasah se kalsel.(foto:mb/rds)

BANJARMASIN – Pendanaan pendidikan merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Dalam pengelolaan dana Pendidikan tersebut harus berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, tranparansi, dan akuntabilitas publik.

Berita Lainnya

Dispersip Perkuat Pemahaman Instrumen Baru Akreditasi Perpustakaan Sekolah

Dispersip Perkuat Pemahaman Instrumen Baru Akreditasi Perpustakaan Sekolah

9 April 2026
Mulai Hari Ini, Pemko Terapkan WFH

Mulai Hari Ini, Pemko Terapkan WFH

9 April 2026

Pihak pemangku sekolah seringkali berupaya menggalang dana pendidikan untuk mengakomodir kebutuhan operasional sekolah,termasuk menyediakan sarana prasarana sekolah yang memadai dan mendukung kegiatan ekstrakurikuler. Atas tujuan dimaksud, ada penafsiran bahwa para peserta didik ikut berkewajiban menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan.

“Dalam penyelenggaraan pendidikan, komite sekolah mengambil peranan untuk penggalangan dana dan sumber daya pendidikanlainnya.Namun berdasarkan laporan-laporan berulang yang disampaikan masyarakat ke Ombudsman Kalsel, penggalangan dana pendidikan yang dilaksanakan oleh Komite Sekolah di bawah satuan pendidikan pada Dinas Pendidikan Provinsi Kalsel dan Komite Madrasah di bawah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalsel, bersifat mengikat dengan jangka waktu yang ditentukan”,ujar KepalaPerwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel Hadi Rahman dalam kegiatan Diseminasi KajianTematik Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel yang juga dihadiri oleh perwakilan sekolah dan madrasah se kalsel di Banjarmasin, Selasa( 17/12).

Mengikat dengan konsekuensi salah satunya penahanan pada ijazah bagi siswa yang tidak melunasi sumbangan. Dilunasi misalnya saat kenaikan jenjang kelas atau saat kelulusan, sebagai prasyarat pengambilan ijazah.

Artinya dalam pelaksanaan penggalangan dana melalui sumbangan pendidikan tersebut, terkategori sebagai pungutan yakni penarikan uang oleh komite dan sekolah kepada peserta didik, orang tua/wali murid yang bersifatwajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

“Hal ini sebagaimana dijelaskan dalamPasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Pendidikandan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Hal dimaksud juga tidak sesuai dengan definisi sumbangan yang seharusnya bersifat sukarela dan tidak mengikat sebagaimana Pasal 1 angka 4 Permenag Nomor 16 Tahun 2020 tentangKomite Madrasah,” ujar Hadi.

Mencermati permasalahan tersebut,Ombudsman Kalsel telah melaksanakan serangkaian kegiatan kajian, mulai tahap deteksi, analisis hingga menghasilkan beberapa saran erkait pencegahan permintaan sumbangan yang terkategori pungutan.

Pertama,Ombudsman Kalsel menyarankan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel sebagai pembina institusi pendidikan (SMA/SMK) untuk melakukan penegasan mengenai batasan permintaan partisipasi pendanaan pendidikan dari masyarakat dalam bentuk sumbangan, agar tidak terindikasi pada pungutan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel perlu mengupayakan peningkatan dana bantuan operasional sekolah daerah yang berasal dari APDB kepada Pemerintah Provinsi Kalsel.

Kedua,Ombudsman Kalsel menyarankan kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Kalsel sebagai pembina institusi pendidikan agar kepada seluruh satuan pendidikan/madrasah di bawahnya khususnya Madrasah Aliyah diminta segera menyerahkan seluruh ijazah siswa yang masih tertahan/ada di sekolah kepada orang tua/siswa bersangkutan,terutama atas alasan ketidakmampuan dalam membayart unggakansumbangan komite,serta menginventarisir jumlah ijazah yang belum diambil oleh peserta didik madrasah dan melaporkannya ke Kanwil Kementerian Agama Kalsel.rds

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper