
BANJARMASIN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melimpahkan dua berkas perkara dugaan korupsi proyek PUPR Kalimantan Selatan (Kalsel) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Adapun dua berkas perkara itu telah terdaftar di laman Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) PN Banjarmasin, dengan penuntut umum KPK terdaftar dan siap disidangkan.
Perkara pertama teregister dengan nomor 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm atas nama terdakwa Andi Susanto, dengan delapan orang tim penuntut umum KPK. Kemudian nomor 41/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm dengan terdakwa Sugeng Wahyudi dengan penuntut umum yang sama.
Humas PN Banjarmasin Rustam Parluhutan SH MH saat di konfirmasi, Rabu (18/12), membenarkan pelimpahan dua perkara yang di tangani KPK tersebut.
Menurutnya, KPK RI melimpahkan dua berkas perkara tindak pidana khusus tersebut ke PTSP PN Banjarmasin pada Selasa (17/12).
“Kemarin penuntut umum dari KPK ada melimpahkan dua berkas perkara dengan nomor 40 atas nama terdakwa AS dan perkara 41 atas nama terdakwa SW. Keduanya dari pihak swasta,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, untuk jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan untuk kedua terdakwa akan di gelar pada awal tahun 2025. “Rencananya jadwal sidang perdana akan di gelar Kamis (2/1), di Pengadilan Tipikor Jalan Pramuka,” ungkapnya.
Meski begitu, lanjutnya, untuk susunan majelis hakim yang akan mengadili dua perkara dari KPK tersebut belum diketahui.
Diketahui, kedua tersangka, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto merupakan pihak swasta yang menjadi tersangka saat OTT KPK terkait dugaan gratifikasi proyek pada Dinas PUPR Kalsel.
Penahanan keduanya telah di pindah ke Lapas Kelas II A Teluk Dalam Banjarmasin dengan status tahanan titipan KPK.
Selain dua orang tersebut, KPK juga menangkap Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel sekaligus PPK Yulianti Erlynah, Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean dan Pengurus Rumah Tahfidz Ahmad.
Ke enamnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi tiga proyek, salah satunya pembangunan Gedung Samsat Terpadu di Jalan Ahmad Yani Km 17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Anggaran yang digelontorkan Pemprov Kalsel untuk pembangunan sebesar Rp 22.268.020.250 dikerjakan PT Haryadi Indo Tama (HIU).
Dua proyek lain, yaitu pembangunan lapangan sepak bola yang berada di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel sebesar Rp 23.248.949.136 dengan penyedia PT Wismani Kharya Mandiri (WKM).
Kemudian, pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel dengan biaya Rp 9.178.205.930 dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (CBB). Ris

