Mata Banua Online
Sabtu, Januari 17, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

DPMPTSP Tabalong Gelar Sosialisasi Kewajiban Kemitraan

by Mata Banua
18 Desember 2024
in Daerah, Tabalong
0

 

TANJUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar sosialisasil kewajiban kemitraan antar pelaku usaha besar dengan UMKM.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala DPMPTSP H Suryanadie mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk mewujudkan pemerataan perekonomian dan di bidang penanaman modal.”Selain mewujudkan pemerataan perekonomian, kegiatan ini juga bertujuan mendorong pertumbuhan UMKM lokal. Jadi adanya kolaborasi atas dasar prinsip yang saling memerlukan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan antara usaha besar dengan UMKM di Tabalong,” jelasnya, di Hotel Aston Tanjung, Senin (17/12).

Berita Lainnya

G:\2026\Januari\15 Januari 2026\2\22\New Folder\Polisi Tabalong Gelar Patroli Dialogis.jpg

Polisi Tabalong Gelar Patroli Dialogis

14 Januari 2026
Bupati Resmikan Tabalong Smart Command Center

Bupati Resmikan Tabalong Smart Command Center

14 Januari 2026

Suryanadie juga menyebutkan kemitraan ini sesuai dengan amanat UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja Yang telah ditindaklanjuti oleh Peraturan Menteri Investasi atau Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022.

“Hal tersebut berisi tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan UMKM dan Perda Kabupaten Tabalong Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal,” sebutnya.

Sehingga hal ini, lanjutnya, wajib untuk dilakukan, karena untuk bidang usaha prioritas penanaman modal serta bidang usaha lain harus dipersyaratkan bermitra sesuaidengan ketentuan peraturan pperundang-undangan yang ada.

“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi, mendukung dan menstimulasi kegiatan kemitraan usaha besar dengan UMKM, kerena telah melaksanakan kegiatan kemitraan tersebut,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Penjabat (Pj) Bupati Tabalong Hj Hamida Munawarah mengatakan, untuk membangun dan mengembangkan iklim penanaman modal merupakan sudah menjadi tugas Pemerintah, dengan cara memfasilitasi para pelaku UMKM.

“Hal ini sudah menjadi kewajiban Pemerintah, tentunya untuk upaya mewujudkan pemerataan kesempatan dan kontribusi UMKM di Tabalong dalam peningkatan perekonomian,” katanya.

Hamida juga berharap, pelaku usaha besar bisa memahami kewajibannya untuk bermitra dengan UMKM sesuai dengan peraturan yang telah berlaku.“Semoga dengan digelarnya sosialisasi ini dapat menciptakan sinergi yang kuat antara pelaku usaha besar dan UMKM. Dari sinergi yang tercipta semoga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Tabalong,” pungkasnya.

Diketahui kegiatan sosialisasi ini diikuti puluhan pelaku usaha, yakni sebanyak 50 pelaku usaha besar yang beroperasi di Tabalong.yan/rds

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper