Mata Banua Online
Minggu, April 12, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Petugas Sita Puluhan Gram Sabu

by Mata Banua
15 Desember 2024
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banjarmasin menyita barang bukti sabu sebanyak 12 paket dengan berat 97,79 gram saat menggeledah sebuah kamar di salah satu hotel di Kabupaten Banjar.

Kamar hotel tersebut di geledah setelah petugas menangkap lebih dulu dua pelaku yang diduga bekerja sama dengan pengedar sabu yang diketahui berinisial MR (24) dan CS (30).

Berita Lainnya

Dispersip Perkuat Pemahaman Instrumen Baru Akreditasi Perpustakaan Sekolah

Dispersip Perkuat Pemahaman Instrumen Baru Akreditasi Perpustakaan Sekolah

9 April 2026
Pelindo Tekankan Peran Penting Media

Pelindo Tekankan Peran Penting Media

9 April 2026

“Setelah kami tangkap, MR dan CS kemudian di interogasi dan kasusnya dikembangkan. Ternyata mereka menginap di salah satu hotel di kawasan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar. Petugas pun langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti puluhan gram sabu,” ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Bala P Dewa, Sabtu (14/12).

Ia mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku yang memiliki hubungan sepupu itu dilakukan pada Sabtu (7/12) malam sekitar pukul 19.04 Wita.

“MR dan CS kami tangkap saat berada di Pekapuran Raya, Gang Bambu Indah, Kecamatan Banjarmasin Timur, yang diduga ingin melakukan transaksi sabu,” ujarnya.

Bala menyebutkan, selain 97,79 gram sabu yang dilakukan penyitaan, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa dua pak plastik klip, satu unit timbangan digital, dan dua bilah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik.

Atas temuan barang bukti tersebut, kedua pelaku di giring ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banjarmasin guna dilakukan pemeriksaan.

Keduanya kini sudah dilakukan penahanan kurungan badan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.

“Untuk MR dan CS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di jerat Pasal 112 Ayat (2) jo 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal enam tahun,” pungkasnya. ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper