RANTAU,- Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan, menggelar Pemberian Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Provinsi Kalsel Tahun 2024 yang diawaki dengan Lokakarya keterbukaan informasi publ, bertempat di Ruang Rapat H Maksit, lantai III Kantor Setda Provinsi Kalsel, Selasa (10/12).
Dalam kesempatan itu, komisi informasi provinsi Kalsel memberikan penghargaan, kepada pemerintah kabupaten Tapin sebagai badan publik dengan kualifikasi cukup Inovatif.
Penghargaan diterima oleh Riska Hernilda Kasi Pengelolaan Informasi Publik Diskominfo Tapin, yang diserahkan oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalsel Nawang Wijayanti.
Untuk diketahui, pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik provinsi Kalsel (Monev KIP) didasari pada UU No 14 tahun 2008 tentang kebutuhan informasi publik, peraturan komisi informasi No.1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik (SLIP) dan peraturan komisi Informasi tahun 2022 tentang monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik pasal 4, 5, 6.
Seperti yang diutarakan Riska Hernilda, keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Tapin terus mengalami perbaikan dari tahun ke tahun. Hal ini dibuktikan dari hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2024, dimana kabupaten Tapin mendapat penghargaan dari badan publik dengan kualifikasi cukup Inovatif.
Tercatat tingkat partisipasi serta capaian badan publik meningkat naik dibanding tahun-tahun sebelumnya. Hal ini merupakan salah satu indikator kenaikan tingkat kepatuhan badan publik, dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik di kabupaten Tapin.
Seperti yang diutarakan Riska Hernilda, pengelolaan keterbukaan informasi publik ini dilakukan dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat, guna terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.
“Hasil penilaian ini diharapkan menjadi sarana introspeksi semua sumber daya dan sarana badan publik, untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik dan produktivitasnya,” tandasnya.
Dalam kesempatan itu Nawang Wijayanti mengimbau, agar seluruh Badan Publik di Kalsel untuk mendalami lebih jauh lagi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan memperkuat sinergi antara Komisi Informasi, SKPD di daerah, dan pucuk pimpinan tertinggi untuk menjadikan Provinsi Kalsel sebagai panutan dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik di Indonesia.
“Mari kita perkuat sinergi untuk menjadikan Provinsi Kalsel ini sebagai tren center seluruh Indonesia, bahwasanya keterbukaan informasi publik di Kalsel sudah informatif,” ujarnya.
Atas penghargaan ini, seluruh badan publik diharapkan untuk terus menggelorakan semangat keterbukaan dan akuntabilitas informasi, yang bertujuan untuk membangun kepercayaan dan dukungan masyarakat dalam mengukuhkan semangat bernegara dan berkebangsaan yang demokratis, tandasnya.{[her/mb03]}