Mata Banua Online
Minggu, April 12, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Opsen Pajak 66 Persen Bakal Diberlakukan

by Mata Banua
10 Desember 2024
in Banjarmasin, Kotaku
0

 

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalsel H Subhan Nor Yaumil

BANJARMASIN – Terhitung sejak tanggal 5 Januari tahun 2025 akan diberlakukan opsen pajak 66 persen berlaku di seluruh Indonesia termasuk Provinsi Kalimantan Selatan.Pajak tersebut bukan sebuah kenaikan, melainkan tambahan pungutan yang hasilnya akan menjadi hak pemerintah daerah.

Berita Lainnya

Rosehan Halal Bihalal Bersama Masyarakat

Rosehan Halal Bihalal Bersama Masyarakat

12 April 2026
Dispersip Perkuat Pemahaman Instrumen Baru Akreditasi Perpustakaan Sekolah

Dispersip Perkuat Pemahaman Instrumen Baru Akreditasi Perpustakaan Sekolah

9 April 2026

Hal tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah ini seluruh Indonesia sama tambahan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai 66 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Dapenda) Provinsi Kalsel H Subhan Nor Yaumil mengatakan kebijakan tambahan opsen pajak ini bukan kebijakan pemerintah daerah tapi kebijakan dari pemerintah pusat yakni 66 persen dari pokok pajak yang dibayarkan

“ Misal bayar pajak kendaraan bermotor sebelumnya membayar Rp 100 ribu dengan opsen pajak itu ditambah 66 persen akan menjadi Rp 166 ribu, itu bukan kenaikan pajak tetapi tambahan pungutan, “ ujar Subhan.

Tambahan pungutan ini amanah Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dimana 66 persen ini adalah untuk pemerintah kabupaten/kota.

Opsen adalah tambahan pungutan pajak dimana ini kebijakan pemerintah pusat, bukan kebijakan pemerintah daerah.” Nanti kita juga akan melihat seperti apa berkaitan opsen 66 persen tersebut, kita sebagai pemerintah daerah apakah bisa dikurangi, ternyata dari mereka opsen pajak ini tidak bisa dikurangi,” jelasnya.

Berkaitan pungutan tambahan pajak tersebut agar pemerintah pusat menyerahkan kebijakan kepada daerah menyesuaikan kondisi di daerahnya masing-masing. “ Sehingga kita bisa memberikan intensif paling tidak dari kenaikan tersebut, tetapi karena sekarang juknis pengurangan opsen tersebut belum ada, kita tunggu petunjuk dan arahanannya. Cuma kita sudah sampaikan,” tambahnya.rds

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper