TEMPAT Pembuangan Akhir (TPA) Basirih milik Pemerintah Kota Banjarmasin yang berlokasi di Handil Baru Aluh-Aluh Kabupaten Banjar mendapat sanksi administrasi paksaan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (LH) RI.
Menanggapi sanksi tersebut Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina pun memberikan penjelasan. Menurut Ibnu, masih diuntungkan Banjarmasin mendapatkan sanksi adminitrasi saja dan tidak sampai mendapatkan sanksi pidana.
“Karena lahan kita harus dipahami juga kondisinya basah, tidak ada tempat lahan kita kering,” ujarnya.
Pihaknya juga masih diberikan waktu oleh kementerian LH untuk memperbaiki administrasi yang kurang. “Kita harus terus memperbaiki pengelolaan TPA dan menindaklanjuti apa saja hasil evaluasi untuk TPA Basirih, agar tidak sampai diberikan sanksi penutupan,” katanya.
Menurut Ibnu, sanksi administrasi paksaan diberikan, karena sistem pengelolaan sampah Open Dumping atau penimbunan sampah yang dilakukan di sana. Sistem ini tidak sesuai dengan kondisi kontur Kota Banjarmasin yang merupakan lahan basah.
“Pemko Banjarmasin sedang melakukan upaya penutupan pada sejumlah zona di TPA Basirih. Selain itu melakukan penimbunan dengan tanah urug, sehingga TPA ini bisa ditutup,” jelasnya.
Di kawasan itu juga ada beberapa zona yang dibuka aktif untuk pengubur sampah.
Kemudian dengan upaya pengurangan sampah dari sumber menggunakan mesin cacah hingga pemanfaatan TPS 3R, Bank Sampah dan rumah maggot sebagai pengurai sampah organik. Berkaitan dengan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) untuk menggantikan peran TPA Basirih dalam pemrosesan akhir, pihaknya masih menunggu arahan pembangunan dari Kementerian LH.
“Apakah nanti akan dibangun oleh Dinas PUPR atau akan ada bantuan pembangunan dari Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Sedangkan, lokasinya akan berada di TPA Basirih dan tidak menutup kemungkinan untuk pembangunan di masing-masing 5 kecamatan. “Itu bisa saja direalisasikan, kalau untuk yang TPS 3R kita di lima kecamatan,” tutupnya. via