
BANJARMASIN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan dari pidana tindak pidana khusus berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 18, 1 miliar dari perkara tindak pidana korupsi yang ditangani.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Rina Virawati SH MH, pada pers release dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, Senin (9/12).
Menurut orang nomor satu di lingkungan Kejati Kalsel itu, uang yang berhasil diselamatkan ini merupakan perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2024.
“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan selama tahun 2024 telah menangani perkara tindak pidana korupsi sebanyak 31 kasus, dengan total penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 18.139.713.029,68,” katanya dalam siaran pers Nomor: PR-146/O.3.3.6/Kph/12/2024.
Ia mengungkapkan, khusus untuk Kejati Kalsel menangani lima perkara dengan jumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 6.836.909.401, dan dari jumlah uang tersebut pada sebagian yang telah di sita oleh penyidik Kejati Kalsel diperlihatkan pada kegiatan press release sejumlah Rp 3.086.909.401.
Adapun lima perkara yang ditangani Kejati Kalsel, yakni atas nama tersangka WR dan ES.
“Perkara nomor 1 dan 2 adalah perkara Splitzing dengan uraian/kasus posisi, bahwa PT ASM mendapatkan fasilitas pembiayaan konstruksi dari bank plat merah (BUMN) cabang
Banjarmasin sebesar Rp 5.800.000.000 dengan jangka waktu 36 bulan dengan agunan sertifikat yang di ploting menjadi 93 buah SHGB atas nama PT.ASM,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam proses pemberian pembiayaan konstruksi bank plat merah kepada PT ASM terdapat perbuatan melawan hukum yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.230.000.000.
“Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP, dari penanganan perkara tersebut penyidik berhasil melakukan penyitaan uang sebesar Rp 2.586.909.401,” katanya.
Kemudian, lanjut dia, perkara atas nama tersangka MR selaku Direktur PT ADCL mengenai kasus dugaan korupsi terkait penyertaan modal di Kabupaten Balangan. Kasus dugaan korupsi pada Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan tersangka MS dan perkara atas nama terpidana Hairiyah yang sudah dijatuhi hukuman
“Kegiatan press release ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan dalam rangka
memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2024 dengan Tema; Bersama Melawan Korupsi Untuk Indonesia Maju .
“Untuk itu maka dalam kesempatan yang baik ini kami sampaikan kepada publik capaian kinerja kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan,” pungkas Rina Virawati. ris

