BANJARMASIN – Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin telah melaksanakan pemusnahan barang bukti (barbuk) perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Senin (9/12).
Sebagaimana dalam siaran pers Nomor: PR-17/O.3.10/Kph.3/12/2024 yang di buat Kasi Intel Kejari Banjarmasin Dimas Purnama Putra, kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dibuka Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Dr Indah Laila SH MH di dampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Samsiska Dien Ermika Syamsu SH MH.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 211 perkara periode bulan September hingga Desember 2024, yang terdiri atas 47,02 gram sabu, 1.214 butir ineks/ekstasi, 20.682 butir Zenith/Karisoprodol, 1 gram ganja, dan obat-obatan daftar G 300 pcs.
“Kemudian miras 45 botol, kosmetik 949 pot, jamu 5.099 sachet, handphone 164 buah, sajam 25 bilah, dan pupuk 857 karung,” ujar Kajari Indah.
Barang bukti jenis narkotika dimusnahkan dengan cara di blender menggunakan cairan deterjen, sedangkan barang bukti obat-obatan daftar G dimasukkan ke dalam tong untuk di bakar.
Sementara, barang bukti HP, timbangan, senjata tajam, senapan laras panjang dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan menggunakan alat gerinda dan palu.
“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga tercipta transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses yang dilakukan,” pungkasnya. ris