
BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) optimis tak ada gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk penetapan hasil penghitungan perolehan suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel 2024.
“Kedua tim pasangan calon sudah tanda tangan penetapan hasil penghitungan perolehan suara, jadi Insha Allah tidak ada gugatan,” kata Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa usai rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara pada Pilgub 2024, Sabtu (7/12) malam.
Meski begitu, pihaknya tetap menunggu selama lima hari kerja setelah rapat pleno yang menetapkan keunggulan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel Nomor Urut 1 H Muhidin dan H Hasnuryadi dengan perolehan 1.629.456 suara atau 82,64 persen. Berbanding 348.118 suara atau 17,36 persen yang diperoleh paslon nomor urut 2 Raudatul Jannah dan Akhmad Rozanie Himawan Nugraha.
Setelah dipastikan tak ada gugatan, maka KPU Kalsel selanjutnya melaksanakan penetapan pemenang, yakni Muhidin-Hasnur sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel terpilih periode 2024-2029.
Keduanya bakal dilantik pada 7 Februari 2025 bersama kepala daerah lainnya hasil Pilkada Serentak 2024.
Tenri juga memastikan pihaknya memberikan pendampingan terhadap KPU Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar yang terdapat gugatan sengketa pilkada ke MK.
“Banjarbaru ada empat laporan, Banjar satu laporan ke MK, untuk ini kami menyiapkan dokumen sesuai materi gugatan. Meski begitu, KPU Kalsel juga menunggu proses laporan teregistrasi atau tidak di MK,” ujarnya..
Diketahui, proses di MK cukup panjang mulai gugatan masuk kemudian persidangan awal dengan putusan dismissal, hingga lanjut pembuktian untuk persidangan sesungguhnya. ant

