
KOTABARU – Berkenaan dengan maraknya aktivitas Judi Online, PinjamanOnline (Pinjol) Ilegal dan Penawaran Investasi Ilegal yang telah merugikanberbagai kelompok masyarakat, OJK sebagai anggota Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring dan sekaligus Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan sebagai bentuk upaya pencegahan kerugian masyarakat akibat aktivitas keuangan ilegal.
OJK menggandeng Bank Kalsel menyelenggarakan beberapa kegiatan edukasi keuangan, yakni Kegiatan Sosialisasi “Waspada Penawaran Judi Online, Pinjaman OnlineIlegal, dan Investasi Ilegal” kepada Aparatur Sipil Negara PemerintahKabupaten Kotabaru, Selasa 3 Desember 2024.
Sarasehan dengan Warga Kecamatan Pulau Laut Barat “Pentingnya Akses Keuangan Legal & Waspada Penawaran Jasa Keuangan Ilegal, Rabu 4 Desember 2024. Sarasehan dengan Warga Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar “Pentingnya Akses Keuangan Legal dan Waspada PenawaranJasaKeuangan Ilegal”, Rabu 4 Desember 2024.
Dalam kesempatan wawancara, Asisten I Bidang PemerintahandanKesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru, H. Minggu Basuki MAPmenyampaikan harapan untuk ASN yang berhadir dalam kegiatan edukasi keuangan ini bisa memahami bagaimana untuk bijak dan cerdas dalam memilih Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang legal, tidak terjebak dalamjudi online, pinjaman online ilegal dan investasi ilegal.
“Kami juga berharap para ASN ini bisa menyampaikan informasi sertamanfaat edukasi keuangan ini kepada rekan kerja maupun masyarakat secara luas”, ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Direktur Pengawasan PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen dan LMS, Abidir Rahman menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan juga dalam rangka program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) yang bekerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan dalam hal ini Bank Kalsel dengan tujuan untuk mengedukasi masyarakat khususnya yang berada di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).
Tidak hanya bekerjasama dengan LJK, iapun berharap teman-teman wartawan bisa mensosialisasikan dan memberitakan ini kepada masyarakat agar memahami produk-produk keuangan dan LJK yang legal sehingga dapat terhindar dari judi online, pinjaman online ilegal dan investasi ilegal. “Perlu kita ketahui bersama, pinjaman online ada yg legal dan ilegal.
Yang legal hanya ada sekitar 98, sedangkan yang ilegal ada sekitar 7 ribuan. Cara mengetahuinya adalah dengan mengingat konsep 2L (Legal dan Logis). Legal secara perizinan usaha dan operasional, apakah memiliki badan hukumdan terdaftar di OJK.
Logis dapat dilihat dari penawarannya apakahnilai timbal balik investasi yang ditawarkan masuk akal atau tidak, jika terlalubesar patut untuk diwaspadai”, ungkapnya. Kepala Divisi Dana dan Digital Banking, Iwan mewakili manajemenBankKalsel turut menyampaikan rasa terima kasih karena Bank Kalsel telahdigandeng oleh OJK dalam kegiatan edukasi keuangan ini.
“Kami sebagai bank daerah memiliki tanggung jawab sosial untukmengedukasi dan mencerdaskan masyarakat Kalsel sampai pelosok terkait keuangan, terlebih agar masyarakat tidak terjebak dalamjudi online, pinjaman online ilegal dan investasi ilegal. Bank Kalsel selalu siapuntukmendukung program-program edukasi dan inklusi keuangan dari OJK”, pungkas Iwan.ADV/rds